-->

LMND Aceh: Kecam Tindakan Represif Aparat Kepolisian

Redaksi author photo

Banda Aceh, BAP--Eksekutif Wilayah Aceh Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW LMND Aceh) mengecam tindakan Represif Aparat Kepolisian pada saat melakukan Pengamanan Aksi Demontrasi yang dilakukan oleh Front Mahasiswa dan Rakyat Aceh Menggugat. Pada Kamis 14/2/2022 kemarin red, di depan Kantor Gubernur Aceh.

Hal itu disampaikan Ketua Martha Beruh kepada awak Media, Jum'at 15/4/2022, dikatakannya bahwa Mahasiswa dan Rakyat Aceh melakukan aksi didepan Kantor Gubernur Aceh sebagai tindak lanjut aksi sebelumnya.

"Aksi yang dilakukan oleh Kawan-kawan dari Front Mahasiswa dan Rakyat Aceh Menggugat, itu merupakan Lanjutan dari aksi 11 April yang lalu" kata Martha.

Menurut Martha Beruh, awalnya aksi tersebut berjalan dengan damai, kawan-kawan pun melakukan Orasi secara bergantian.

Dijelaskan. Setelah Mahasiswa meminta agar Gurbernur Aceh keluar untuk menerima Petisi Mereka, tetapi Gurbernur Nova Engan menemui mereka, dan masa aksi pun mencoba masuk tetapi langsung di hadang pihak kepolisian yang sedang bertugas, dan aksi saling dorongpun terjadi, hingga para Mahasiswa mendapatkan tindakan Represif dari Pihak Kepolisian.

"Dalam aksi tersebut ada Lima Orang yang sempat di tahan oleh pihak kepolisian dua di antaranya Pengurus LMND Aceh Iswandi Ketua Departemen Kajian dan Bacaan LMND Aceh. dan Eri Ezi Departemen Agitasi dan Propaganda Politik LMND Aceh. Namu tidak berselang lama Masa yang di tahan di bebaskan" ujar Martha.

Dijelaskannya bahwa dalam aksi tersebut banyak Mahasiswa yang terluka akibat tindakan Represif dari pihak kepolisian.

"Banyak kawan-kawan yang terluka akibat terjadi pemukulan oleh pihak kepolisian yang melakukan pengamanan aksi tersebut dan juga yang di tahan pada saat diinterogasi oleh pihak kepolisian"ungkap Martha.

Lebih lanjut Martha berujar kejadian seperti itu bukanlah hal baru di Aceh, bahkan sering terjadi tindakan Arogansi, dan Represif dari pihak Kepolisian kepada masa  aksi di Aceh, ini menunjukkan telah terjadi Krisis Demokrasi di Aceh, menyampaikan pendapat di muka umum bukanlah suatu tindakan Kriminal, menyampaikan pendapat di muka umum jelas di lindungi Undang-Undang.

"Kami Meminta Propam Polri untuk menindak tegas oknum Polisi yang melakukan tindakan Represif terhadap masa aksi yang tergabung dalam  Front Mahasiswa dan Rakyat Aceh Menggugat pada 14 April kemarin" harap Martha.

Terkait hal itu pihaknya meminta kepada Gurbernur Aceh untuk menggubris tuntutan yang di Bawa oleh Kawan-kawan dari Pront Mahasiswa dan Rakyat Aceh Menggugat.

"Jika tidak maka LMND Aceh  akan Menginisiasi gerakan yang lebih besar lagi" ujar Martha. (***)
Share:
Komentar

Berita Terkini