-->

Pejabat di Aceh Gugat Ibu Kandung Diduga Ubah Sertifikat Secara Sepihak

Redaksi author photo

Banda Aceh, BAP--Seorang pejabat di Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, berinisial AH, menggugat ibu kandung dan saudaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Takengon agar mengosongkan rumah. Perempuan itu disebut mengubah sertifikat rumah tanpa sepengetahuan ibunya.

"Dia ubah sertifikat itu tanpa sepengetahuan ibu dan adik-adiknya," kata kuasa hukum tergugat, Bobby Santana Sembiring, saat dikonfirmasi detikcom, Rabu 17/11/2021.

AH melayangkan gugatan terhadap ibu kandungnya, KA, serta adiknya, AF, FA, Muk, dan RA. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 9/Pdt.G/2021/PN Tkn tanggal 19 Juli 2021.

Bobby mengatakan rumah yang menjadi objek sengketa itu milik orang tua AH serta adik-adiknya. Setelah ayahnya meninggal, AH disebut meminta sertifikat rumah ke KA dengan alasan agar dia yang menyimpan.

Di keluarga, AH merupakan anak tertua. Bobby menjelaskan KA saat itu menyerahkan sertifikat setelah mendengar penjelasan dari AH. Penggugat diduga mengalihkan nama di sertifikat menjadi namanya.

"Tapi pada akhirnya tidak seperti itu malah dia alihkan nama itu atas nama dia. Dia mengklaim objek sengketa itu milik dia," ujar Bobby.

Menurut Bobby, rumah tersebut belum diwariskan atau dihibahkan ke AH. Dia menyebut pernah melihat akta notaris pembagian hak bersama tapi salah satu ahli waris almarhum dan KA tidak membubuhkan tanda tangan.

"Berarti status akta tersebut adalah cacat hukum," bebernya.

Bobby menjelaskan, dalam persidangan, kuasa hukum AH tidak dapat mengajukan saksi terkait sertifikat tersebut. Dia menyebutkan pihak penggugat tidak dapat membuktikan sertifikat itu.

"Sertifikat yang dia jadikan bukti itu tidak bisa dibuktikan dan dijelaskan melalui keterangan saksi sementara pihak kuasa hukum penggugat tidak dapat menghadirkan saksi," kata Bobby.

Sebelumnya, gugatan utamanya dalam perkara itu adalah penggugat meminta hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, yaitu menyatakan sebidang tanah seluas 894 meter persegi yang di atasnya berdiri satu pintu bangunan rumah tinggal permanen 3 (tiga) lantai, berdasarkan Hak Milik Sertifikat Hak Milik No. 00759, tanggal 16 Januari 2019, atas nama pemilik (Penggugat).

Rumah itu beralamat di Jalan Takengon - Isaq / Jalan Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

Selain itu, penggugat menyatakan kelima tergugat telah melakukan perbuatan hukum yang merugikan penggugat.

"Menghukum tergugat dengan tanggung jawab berantai untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus kerugian materiil sebesar Rp 200 juta dan kerugian imateril sebesar Rp 500 juta, maka jumlah kerugian seluruh kerugian yang harus dibayar oleh tergugat secara berantai kepada penggugat adalah sebesar Rp 700 juta selambat-lambatnya tujuh hari sejak keputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap," bunyi gugatan poin empat.

AH juga meminta hakim menghukum tergugat mengosongkan objek sengketa. Poin lain dalam gugatan itu adalah menyatakan penyitaan uang jaminan (conservatoir beslag) yang sah dan berharga atas tanah/bangunan milik masing-masing tergugat yang terletak di Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh.

"Menghukum terdakwa dengan membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Tergugat sebesar Rp 10 juta per hari keterlambatan pemenuhan isi putusan ini dengan baik, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap," isi gugatan selanjutnya.

Sumber: detiknews
Share:
Komentar

Berita Terkini