-->

Pejabat Cantik di Aceh Tengah Ini Tega Tuntut Ibu Yang Melahirkannya Bayar Kerugian Rp700 Juta

Redaksi author photo

Photo: Pejabat di Kabupaten Aceh Tengah, Asmanul Husnah menggugat ibu kandungnya, Kausar, dan empat saudara kandungnya. iNews TV Yusradi Yusuf

Aceh Tengah, BAP--Sungguh keterlaluan, pejabat cantik di Kabupaten Aceh Tengah, Asmanul Husnah tega menuntut ibu dan empat suadara kandungnya ke pengadilan.

Bukan hanya menuntut rumah tiga tingkat di Jalan Yudarso saja, Asmanul Husnah juga menuntut bayar kerugian Rp700 juta.

Upaya mediasi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Takengon, menemui jalan buntu. Kedua belah pihak tidak bersedia berdamai. Hal ini membuat kasus gugatan perdata ini, akan dilanjutkan di persidangan.

Humas PN Takengon, Fadli Maulana mengatakan, mediasi telah dilakukan dua kali, yakni pada Rabu 28/7/2021, dan Jumat 6/8/2021.

"Semua proses mediasi tidak mencapai kesepakatan antara kedua pihak," tegasnya.

Gugatan anak terhadap ibunya sendiri tersebut, terdaftar di PN Takengon, No. 9/PDT.G/ 2021/ PN.TKN tertanggal 19 Juli 2021.

Asmaul Husna menggugat ibu kandungnya, Kausar serta empat adiknya, Alfina, Fauzi, Mukhlis, dan Rahmi yang selama ini tinggal di rumah tersebut.

Dalam kasus perdata ini, Asmaul Husna melakukan gugatan perdata terhadap ibu kandung dan empat saudaranya, terkait kepemilikan harta warisan dari almarhum ayahnya.

Selain berupa rumah lantai bersama tanah seluas 894 meter persegi, Asmaul Husna juga menuntut kerugian materil dan inmateril sebesar Rp700 juta.

Kasus gugatan anak terhadap ibu kandungnya sendiri ini, sudah disidangkan sebanyak 13 kali di PN Takengon. Di mana yang terakhir yaitu sidang lapangan, untuk melihat langsung objek yang diperkarakan oleh penggugat.

Sedangkan untuk sidang lanjutan, dengan agenda pembacaan kesimpulan, Fadli Maulana mengatakan, akan dilaksanakan pada Selasa 23/11/2021.

Sementaran untuk sidang putusan, rencananya akan dilaksanakan pada Selasa 30/11/2021.

Sumber: sindonews.com

Share:
Komentar

Berita Terkini