-->

Pejabat Cantik Aceh Tengah Usir dan Gugat Ibu Kandung, Merasa Paling Disayang Ayah

Redaksi author photo

Photo: Kausar (70) diusir dari rumahnya sendiri yang selama ini dia tempati dan digugat Rp700 juta oleh anak kandungnya, Asmaul Husnah (49). iNewsTV/Yusradi.

Takengon, BAP--Kausar (70) mengaku sedih di usia senjanya malah diusir dari kediaman dan digugat oleh anak kandungnya sendiri, Asmaul Husnah (49) yang merasa paling disayang oleh almarhum ayahnya (suami Kausar). Konflik keluarga ini mencuat gara-gara warisan rumah.

"Katanya dia (Asmaul Husnah) paling disayang sama bapaknya. Padahal semua anak sama di mata bapaknya," kata Kausar, dikutip Sabtu 20/11/2021.

Nenek tua renta ini yang mulai kesulitan untuk berjalan normal ini menjelaskan bahwa rumah yang ditempatinya itu merupakan warisan almarhum suaminya.

Oleh karena itu, seharusnya menjadi hak bersama seluruh anak-anaknya yang berjumlah 11 orang. Hal itu lantaran warisan rumah tersebut belum dipecah waris.

Kausar menegaskan status Asmaul Husna sama dengan 10 anak-anaknya yang lain. "Rumah ini warisan, bukan jual beli sama dia (Asmaul Husnah)," ungkapnya.

Dengan memendam kekesalannya, Kausar menyebut seharusnya Asmaul Husnah sebagai anak sulung dapat menjadi contoh dan bersikap bijaksana bagi 10 adik-adiknya.

Kausar menambahkan, di antara anak-anaknya Asmaul Husnah mengenyam pendidikan paling tinggi yakni sampai S3 atau doktor.

"Dia (Asmaul Husnah) yang tertua dan yang sekolah. Anak-anakku yang lain tidak sekolah dan bodoh. Cuma dia yang tinggi sekolahnya," lanjut Kausar.

Dengan parau, Kausar menyesalkan sikap Asmaul Husnah yang mengusirnya dari rumah yang sudah ditempati dan menuntut Rp700 juta karena tinggal di rumah itu.

Kekesalannya semakin memuncak saat tahu anak-anaknya yang lain juga digugat oleh Asmaul Husnah.

Gugatan perdata itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Takengon, Aceh Tengah dengan nomor register 9/PDT.G/2021/PN TKN tertanggal 19 Juli 2021.

Dalam gugatan itu disebutkan bahwa Asmaul Husnah selaku penggugat merasa memikiki hak atas tanah seluas 894 meter persegi.

Di atas tanah itu berdiri bangunan 3 lantai, di Jalan Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesan dan Aceh Tegah.

Karuan saja konflik keluarga yang melibatkan anak dan ibu kandung di Aceh Tengah, Aceh ini semakin memanas.

Sementara saat ditemui terpisah, Asmaul Husnah yang mengugat ibunya kandungnya (Kausar) mengaku sebelum melakukan gugatan, dirinya terlebih dulu digugat oleh keluarganya.

"Ya sebenarnya saya lebih dulu digugat oleh mereka (adik-adiknya). Jadi saya gugat balik di Pengadilan Negeri Takengon," kata Asmaul Husnah yang menjabat Kabag Tata Pemerintahan Setda Aceh Tengah kepada MNC Media di kantornya, Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Aceh Tengah.

Asmaul Husnah juga mengakui bahwa sebelumnya tinggal di rumah mewah tersebut bersama ibu dan adik-adiknya. Namun karena ada sesuatu hal, dia memilih pindah dari rumah tersebut sejak 2019 lalu.

Dalam curhatnya kepada wartawan, Asmaul Husnah menilai melihat pemberitaan di media sosial dan media massa terlalu menyudutkan dirinya.

"Sebenarnya saya ingin mengklarifikasi apa yang terjadi. Karena tidak seperti yang dituduhkan di media massa dan media sosial," kata Asmaul Husnah

Namun saat MNC Media ingin mewawancarai lebih lanjut Asmaul Husnah mengaku dilarang oleh pengacaranya, Basyrah Hakim untuk memberikan keterangan kepada wartawan. Alasannya karena kasusnya telah bergulir di pengadilan.

Sebelumnya Asmaul Husnah mendadak viral karena tega menggugat Kausar ibu kandungnya ke Pengadilan Negeri Takengon hanya karena harta warisan sebuah rumah.

Selain meminta ibunya untuk keluar dari rumah tersebut, sang anak juga menuntut ganti rugi sebesar Rp700 juta karena telah menempati rumah tersebut selama dua tahun.

Aksi sang anak yang menggugat ibu kandungnya ini pun terekam video amatir warga dan viral di media sosial.

Dalam video amatir tersebut terdengar suara seorang perempuan yang menyebutkan nama Bupati Aceh Tengah untuk melihat salah seorang pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh Tengah yang menggugat ibu kandungnya.

Sambil merekam proses sidang lapangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Takengon, Aceh Tengah. Terlihat juga wanita lanjut usia yang disebut sebagai ibu kandungnya.

Selain ibu kandung, penggugat yang merupakan Kabag di Setda Aceh Tengah ini juga menggugat empat adik-adiknya yang tinggal di rumah tersebut.

Sumber: sindonews.com

Share:
Komentar

Berita Terkini