-->

14 Kali Sidang, Gugatan Pejabat Cantik Aceh Tengah Terhadap Ibu Kandung Diputus Selasa Depan

Redaksi author photo

Takengon, BAP--Kasus pejabat cantik Aceh Tengah, Asmaul Husnah (49) yang menggugat ibu kandungnya, Kausar (70) dan tiga adiknya terus memanas. Persidangan itu sudah berlangsung selama 14 kali di pengadilan Negeri Aceh Tengah.

Pengadilan Takengon Aceh Tengah menggelar sidang dengan agenda kesimpulan dari penggugat dan tergugat, Selasa 23/11/2021. Sedangkan sidang putusan akan dilaksanakan pada minggu depan.

Sidang digelar secara online sesuai keinginan dari para pihak yang bersengketa.

Humas Pengadilan Negeri Takengon, Fadli Maulana menjelaskan agenda persidangan tentang kesimpulan dari para pihak.

Para pihak sudah membuat kesimpulan dan akan diperiksa mejelis hakim sebagai bahan pertimbangan untuk keputusan. Materi gugatan yakni tentang perbuatan melawan hukum untuk menguasai tanah.

"Pada hari ini agendanya kesimpulan dan persidangan secara elektronik. Para pihak telah mengajukan kesimpulan nanti kesimpulan tersebut akan di periksa oleh hakim, dan menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim untuk melakukan musyawah dalam menyusun keputusan," katanya.

"Setelah agenda kesimpulan sidang akan ditunda untuk putusan rencananya kita akan menjatuhkan putusan pada 30 November 2021 mendatang," ungkapnya.

Sebelumnya, Asmaul Husnah saat ditemui mengaku bahwa sebelum melakukan gugatan, dirinya terlebih dulu digugat oleh keluarganya.

"Ya sebenarnya saya lebih dulu digugat oleh mereka (adik-adiknya). Jadi saya gugat balik di Pengadilan Negeri Takengon," kata Asmaul Husnah yang menjabat Kabag Tata Pemerintahan Setda Aceh Tengah kepada MNC Media di kantornya, Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Aceh Tengah, Rabu siang 18/11/2021 lalu.

Asmaul Husnah juga mengakui bahwa sebelumnya tinggal di rumah mewah tersebut bersama ibu dan adik-adiknya. Namun karena ada sesuatu hal, dia memilih pindah dari rumah tersebut sejak 2019 lalu.

Dalam curhatnya kepada wartawan, Asmaul Husnah menilai melihat pemberitaan di media sosial dan media massa terlalu menyudutkan dirinya.

"Sebenarnya saya ingin mengklarifikasi apa yang terjadi. Karena tidak seperti yang dituduhkan di media massa dan media sosial," katanya.

Namun saat MNC Media ingin mewawancarai lebih lanjut Asmaul Husnah mengaku dilarang oleh pengacaranya, Basyrah Hakim untuk memberikan keterangan kepada wartawan. Alasannya karena kasusnya telah bergulir di pengadilan.

Sebelumnya Asmaul Husnah mendadak viral karena tega menggugat Kausar, ibu kandungnya ke Pengadilan Negeri Takengon hanya karena harta warisan sebuah rumah.

Selain meminta ibunya untuk keluar dari rumah tersebut, sang anak juga menuntut ganti rugi sebesar Rp700 juta karena telah menempati rumah tersebut selama dua tahun.

Aksi Asmaul Husnah yang menggugat ibu kandungnya ini pun terekam video amatir warga dan viral di media sosial.

Dalam video amatir tersebut terdengar suara seorang perempuan yang menyebutkan nama Bupati Aceh Tengah untuk melihat salah seorang pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh Tengah yang menggugat ibu kandungnya.

Sambil merekam proses sidang lapangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Takengon, Aceh Tengah. Terlihat juga wanita lanjut usia yang disebut sebagai ibu kandungnya.

Selain ibu kandung, penggugat yang merupakan Kabag di Setda Aceh Tengah ini juga menggugat adik-adiknya yang tinggal di rumah tersebut.

Dalam gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Takengon dengan Nomor register 9/PDT.G/2021/PN TKN/ tertanggal 19 Juli 2021 menyebutkan, penggugat memiliki hak atas sebidang tanah seluar 894 meter yang di atasnya berdiri bangunan berlantai 3 permanen, di Jalan Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

Sumber: sindonews.com

Share:
Komentar

Berita Terkini