-->

Polisi Klaim Kantongi Sketsa Terduga Pemerkosa Mahasiswi Aceh

Redaksi author photo

Jakarta, BAP--Polisi menyatakan bahwa penyelidikan terkait kasus dugaan percobaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswa di Aceh Besar telah berjalan. 

Kasus itu sempat mencuat usai disebutkan ditolak oleh Polresta Banda Aceh dengan alasan pelapor belum divaksin Covid-19.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan membuat sketsa wajah terduga pelaku.

"Dari keterangan tersebut kami buat sketsa wajah terduga pelaku dan sketsa TKP pun sudah selesai dilakukan," kata Winardy saat dikonfirmasi, Senin 25/10/2021.

Menurut dia, penyidik juga tengah melakukan pencarian terhadap sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Ia pun berharap ada titik terang dalam perkara itu.

Winardy menjelaskan, kasus itu ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh melalui laporan polisi model A, atau dibuat oleh anggota Polri yang mengetahui dugaan peristiwa pidana.

Selama penyelidikan, kata dia, kepolisian tengah bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh dan telah membawa korban ke rumah sakit Bhayangkara untuk konseling dan pemulihan trauma.

Namun, upaya tersebut belum dilakukan. Polisi menuding ada pihak yang memengaruhi korban sehingga tak mau dirawat di RS Bhayangkara. Hanya saja Winardy tak merinci lebih lanjut pihak yang dimaksud tersebut.

"Kami menilai, terkesan ada yang sengaja menutup akses korban untuk dilakukan penyelidikan," ucap dia.

Di lain sisi, Winardy meminta agar proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian harus dihargai oleh semua pihak. Sehingga, hal tersebut tak dihambat dengan memengaruhi korban.

Sebelumnya, kasus ini mencuat usai seorang mahasiswa di Aceh Besar hendak melaporkan peristiwa dugaan pemerkosaan ke Polresta Banda Aceh.

LBH Banda Aceh dan korban mendatangi Polresta Banda Aceh pada Senin 18/10/2021. Namun petugas jaga di pintu melarang mereka untuk masuk jika belum divaksin.

Hal yang sama juga terulang saat rombongan yang hendak melapor itu berada di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banda Aceh. Disana petugas juga tidak merespons mereka karena belum vaksin.

"Jadi polisi itu bilang, kalau tidak ada sertifikat vaksin tidak boleh masuk. Setelah di SPKT hal yang sama terulang, yaitu jika belum ada sertifikat vaksin tidak bisa dibuat laporan," ujar Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Qodrat kepada wartawan, Selasa 19/10/2021.

Qodrat bilang padahal korban memiliki riwayat penyakit yang mengharuskan dirinya tidak bisa divaksin. Korban juga memiliki surat keterangan dari dokter bahwa tidak bisa divaksin.

Karena ditolak di Polresta Banda Aceh, lantas LBH Banda Aceh dan korban ingin melaporkan ke Polda Aceh. Di sana, mereka diterima oleh petugas SPKT. Namun, petugas di sana juga menolak menerbit surat tanda bukti lapor (STBL) karena pelaku tidak diketahui.

Sumber: CNN Indonesia.Polisi Klaim Kantongi Sketsa Terduga Pemerkosa Mahasiswi Aceh

Jakarta, BAP--Polisi menyatakan bahwa penyelidikan terkait kasus dugaan percobaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswa di Aceh Besar telah berjalan. 

Kasus itu sempat mencuat usai disebutkan ditolak oleh Polresta Banda Aceh dengan alasan pelapor belum divaksin Covid-19.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan membuat sketsa wajah terduga pelaku.

"Dari keterangan tersebut kami buat sketsa wajah terduga pelaku dan sketsa TKP pun sudah selesai dilakukan," kata Winardy saat dikonfirmasi, Senin 25/10/2021.

Menurut dia, penyidik juga tengah melakukan pencarian terhadap sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Ia pun berharap ada titik terang dalam perkara itu.

Winardy menjelaskan, kasus itu ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh melalui laporan polisi model A, atau dibuat oleh anggota Polri yang mengetahui dugaan peristiwa pidana.

Selama penyelidikan, kata dia, kepolisian tengah bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh dan telah membawa korban ke rumah sakit Bhayangkara untuk konseling dan pemulihan trauma.

Namun, upaya tersebut belum dilakukan. Polisi menuding ada pihak yang memengaruhi korban sehingga tak mau dirawat di RS Bhayangkara. Hanya saja Winardy tak merinci lebih lanjut pihak yang dimaksud tersebut.

"Kami menilai, terkesan ada yang sengaja menutup akses korban untuk dilakukan penyelidikan," ucap dia.

Di lain sisi, Winardy meminta agar proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian harus dihargai oleh semua pihak. Sehingga, hal tersebut tak dihambat dengan memengaruhi korban.

Sebelumnya, kasus ini mencuat usai seorang mahasiswa di Aceh Besar hendak melaporkan peristiwa dugaan pemerkosaan ke Polresta Banda Aceh.

LBH Banda Aceh dan korban mendatangi Polresta Banda Aceh pada Senin 18/10/2021. Namun petugas jaga di pintu melarang mereka untuk masuk jika belum divaksin.

Hal yang sama juga terulang saat rombongan yang hendak melapor itu berada di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banda Aceh. Disana petugas juga tidak merespons mereka karena belum vaksin.

"Jadi polisi itu bilang, kalau tidak ada sertifikat vaksin tidak boleh masuk. Setelah di SPKT hal yang sama terulang, yaitu jika belum ada sertifikat vaksin tidak bisa dibuat laporan," ujar Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Qodrat kepada wartawan, Selasa 19/10/2021.

Qodrat bilang padahal korban memiliki riwayat penyakit yang mengharuskan dirinya tidak bisa divaksin. Korban juga memiliki surat keterangan dari dokter bahwa tidak bisa divaksin.

Karena ditolak di Polresta Banda Aceh, lantas LBH Banda Aceh dan korban ingin melaporkan ke Polda Aceh. Di sana, mereka diterima oleh petugas SPKT. Namun, petugas di sana juga menolak menerbit surat tanda bukti lapor (STBL) karena pelaku tidak diketahui.

Sumber: CNN Indonesia.
Share:
Komentar

Berita Terkini