-->

Vaksin Anak Sekolah Harus Seizin Orang Tua

Redaksi author photo

Aceh Timur, BAP--Vaksinasi terhadap anak didik yang dilakukan disetiap sekolah di Aceh, harus sesuai Edaran Menkes dan seizin orang tua atau wali murid juga jangan dipaksakan. 

Saran tersebut disampaikan pegiat sosial Ismail Abda yang juga komite sekolah di Aceh Timur sehubungan dengan instruksi dan ultimatum Kadis Pendidikan Aceh beberapa waktu lalu. 

Menurutnya, izin orang tua atau wali untuk vaksin agar pihak sekolah tidak disalahkan ketika terjadi hal-hal yang tidak diiginkan kemudian hari. 

"Berdasarkan realita dilapangan, tidak semua orang bisa menerima vaksin dan vaksin ini sangat tergantung dengan kondisi tubuh si anak," kata Ismail Abda kepada beritaacehpoe.net Senin 20/9/2021.

Dikatakannya. Disamping dalam pelaksanaan Vaksin covid-19 sudah diatur beberap syarat untuk vaksinasi anak usia 12-17 tahun, dan syarat tersebut harus terpenuhi sebelumnya, satu diantaranya yang sangat penting adalah poin ke tiga yakni lolos skrining atau observasi kesehatan. 

"Jadi, kepala sekolah jangan hanya takut dengan  ultimatum Kadis pendidikan Aceh, tapi juga harus mempertimbang syarat vaksinasi anak dibawah umur" tegas wartawan senior ini. 

Berdsarkan surat edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan serta Masyarakat Umum dan Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun. 

Berdasarkan edaran tersebut syarat yang harus dipenuhi sebelum vaksin anak sekolah adalah : 
1. Memiliki suhu tubuh normal yaitu 37,5 derajat Celcius. 

Jika angka pemeriksaan yang muncul lebih tinggi maka vaksinasi covid akan ditunda.

2. Mendapat izin dari orangtua
3 Membawa kartu keluarga (KK) atau dokumen lain yang mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) anak.

4. Peserta vaksinasi sudah masuk dalam aplikasi PCare sebagai kelompok remaja.

5. Hasil pemeriksaan tekanan darah tidak boleh lebih dari 140/100 mmHg.

6.Tidak mendapatkan vaksinasi apapun dalam waktu 1 bulan terakhir.
7. Belum pernah terpapar covid 19 sebelumnya.

Jika pernah terpapar COVID maka harus masa penyembuhan telah lewat 3 bulan.

8. Tidak melakukan kontak dengan pasien covid selama dua minggu terakhir.

9. Dalam kondisi baik dan tidak sedang menderita pilek, sakit menelan, demam, batuk, atau diare selama 7 hari terakhir.

10. Pasien tidak boleh menderita kejang, sesak napas, berdebar-debar, perdarahan, hipertensi, dan tremor hebat dalam 7 hari terakhir.

11. Kondisi pasien harus baik, dan tidak menderita gangguan imun, seperti autoimun, gizi buruk, HIV, dan keganasan.

12. Tidak sedang dalam menjalankan perawatan obat imunosupresan seperti kortikosteroid.

13. Memiliki riwayat kesehatan yang baik yaitu tidak ada riwayat alergi berat seperti bengkak, urtikaria, sesak nafas, atau syok anafilaksis. 

Bagi yang memiliki riwayat ini, maka vaksinasi harus dilakukan di rumah sakit.

14. Tidak memiliki penyakit hemofilia atau kelainan pembekuan darah. Jika anak memilikinya, maka vaksin harus dilakukan di rumah sakit.

15. Tidak memiliki penyakit hemofilia atau kelainan pembekuan darah. Jika anak memilikinya, maka vaksin harus dilakukan di rumah sakit.
Share:
Komentar

Berita Terkini