-->

Dugaan Korupsi Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Aceh Besar

Fery author photo

Aceh Besar, BAP--Kejaksaan Negeri Aceh Besar tengah menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan Korupsi Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong Aceh Besar.

Pernyataan tersebut disampaikan Kajari Aceh Besar Rajendra D Wiritanaya. SH melalui Kasi Intelijen Deddi Maryadi. SH menjawab pertanyaan media ini, Senin 30 Agustus 2021.

Deddi Maryadi menjelaskan penyidikan kasus tersebut sudah sampai kedalam tahap tim penyidik yang diketuai oleh Dikha Savana, SH, MH dimana sudah dilakukan pemeriksaan terhadap ahli yaitu ahli dari LKPP, ahli Tekhnik dan sedang menunggu hasil audit dari BPKP.

"Kemungkinan dalam waktu dekat pihak BPKP akan memberikan hasil audit kerugian negara sesuai dengan surat penugasan dari BPKP pada 30 Juli 2021 yang menugaskan tim untuk melakukan audit perhitungan kerugian negara," ungkap Deddi Maryadi.

Sebelumnya, Kejari Aceh Besar Telah menaikkan status dugaan korupsi pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Aceh Besar dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, belum ada tersangka yang dijerat dalam kasus tersebut.

"Peningkatan status pembangunan dermaga itu setelah didapatkan bukti permulaan yang cukup dalam kasus itu" jelas Kejari.

Diduga, pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Lhoong Aceh Besar dengan nilai kontrak Rp13,3 miliar pagu Rp17,4 miliar tahun anggaran 2019 pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dalam pelaksanaan.

Dalam menanggani kasus dugaan korupsi tersebut, kata Deddi, penyidik telah memintai keterangan 30 orang. Mereka terdiri dari pihak Dinas Pengairan Aceh, pihak dari konsultan serta pihak dari rekanan dan masyarakat setempat.


Share:
Komentar

Berita Terkini