-->

Bawa 13 Kg Sabu, Pria Asal Madat Ditangkap di Langkat

Redaksi author photo

Langkat, BAP--Personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap seorang kurir narkoba di pinggir Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Rabu 18/8/2021 kemarin malam red.

Kurir itu diketahui bernama Muhammad Alfis (21), dan dari tangannya polisi menyita sabu-sabu seberat 13 kilogram.

Penangkapan itu berawal saat petugas mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman sabu-sabu dari Aceh menuju Jakarta. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi kalau sabu-sabu tersebut dibawa oleh seorang pria yang merupakan warga Desa Lueng Puet Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.

Selanjutnya, petugas melakukan pengejaran dan berhasil meringkus Alfis yang saat itu sedang beristirahat untuk melanjutkan perjalanan ke Jakarta.

Ketika dilakukan penggeledahan terhadap dua tas yang dibawa tersangka, petugas menemukan sabu seberat 13 kilogram yang dikemas dalam beberapa bungkus terpisah.

Kemudian, petugas memboyong tersangka dan barang bukti sabu-sabu tersebut ke Ditresnarkoba Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Berdasarkan hasil interogasi terhadap Alfis, barang bukti itu merupakan milik seorang warga Aceh bernama Putra.

"Benar, barang bukti yang disita dari pelaku 13 kilogram sabu. Saat ini penyidik masih mengejar terhadap pemilik sabu bernama Putra," katanya, Sabtu 21/8/2021.

Lanjut Hadi, rencananya sabu itu akan dikirim ke Jakarta lewat jalur darat. Tersangka dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp 103 juta untuk membawa sabu dari Aceh Timur ke Jakarta.

Saat ini Ditresnarkoba Polda Sumut masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersangka Alfi.

"Masih dikembangkan lagi," pungkasnya. 

Sumbet: Merdeka.com


Share:
Komentar

Berita Terkini