-->

ICW Soroti Fahri Aceh yang Disebut di Sidang sebagai Orangnya Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

Redaksi author photo

JAKARTA, BAP--Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan siapa sosok Fahri Aceh orang yang disebut sebagai orang suruhan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPKLili Pintauli Siregar.

Nama Fahri Aceh muncul dalam kesaksian eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dalam persidangan virtual, Senin 26/7/2021 dengan terdakwa dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Muhammad Syahrial.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta KPK mendalami peran Fahri Aceh tersebut.

"Siapa Fahri Aceh yang disebutkan Robin sebagai orang kepercayaan Lili?" kata Kurnia kepada Kompas.com, Rabu (28/7/2021).

Kurnia juga mendorong agar KPK melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada aliran dana yang mengarah ke Lili pasca-komunikasinya dengan Syahrial.

"KPK harus secepat mungkin menerbitkan surat perintah penyelidikan atas dugaan tindak pidana suap pada Lili. Hal ini penting untuk menelusuri apakah ada aliran dana yang diterima Lili pasca menjalin komunikasi dengan Syahrial?" kata Kurnia.

Selain itu Kurnia mengatakan bahwa KPK juga harus mencari tahu apakah Lili kerap melakukan komunikasi dengan pihak beperkara. Sebab, ICW curiga praktik itu tidak terjadi hanya kali ini saja.

"ICW khawatir sebelumnya Lili sudah pernah melakukan praktek serupa terhadap perkara-perkara yang lain," kata dia.

Diketahui dalam kesaksiannya, mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mengatakan bahwa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial pernah menceritakan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan Lili Pintauli Siregar.

Komunikasi itu bermula dari Lili yang menelefon Syahrial dan mengatakan bahwa berkas perkara terkait dugaan jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai ada di mejanya.

"Di awal terdakwa (M Syahrial) menyampaikan bahwa baru saja ditelepon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa,"Yal, gimana? Berkas kamu di meja saya nih,' itu Bu Lili sampaikan kepada terdakwa saat itu," ucap Robin dalam kesaksiannya dalam persidangan.

Kemudian, Syahrial meminta pertolongan pada Lili.

Merespon permintaan itu, Lili mengarahkan Syahrial untuk bertemu orang suruhannya bernama Fahri Aceh di Medan.

"Kemudan terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili,'Bantulah Bu,' setelah itu, Bu Lili menyampaikan,'Ya udah ketemu dengan orang saya di Medan namanya Fahri Aceh,'" ujar Robin.

Menanggapi dugaan itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan akan mendalami kesaksian Robin dalam persidangan itu.

Ali menyebut saat ini Dewas KPK sedang melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik itu. Sementara itu, Dewas KPK akan melakukan sidang kode etik pada Lili pekan depan.

Sidang etik itu dilakukan atas laporan dari mantan Direktur Pembinaan Jaringan Antar-Komisi dan Intansu (PJKAKI) KPK Sujanarko dengan dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.

Laporan tersebut diajukan karena adanya dugaan Lili berperan dalam kasus suap penanganan kasus korupsi di Pemerintahan Kota Tanjungbalai.

Lili Pintauli belum memberikan tanggapan atas pernyataan Stepanus Robin dalam sidang.

Namun, dia sebelumnya sudah memberikan bantahan telah berkomunikasi dengan Syahrial.

"Saya tegas menyatakan bahwa tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS (M Syahrial) terkait penanganan perkara yang bersangkutan, apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," ucap Lili dalam konferensi pers pada 30 April 2021.


Sumber: KOMPAS.com




Share:
Komentar

Berita Terkini