-->

dr. Lois Dibebaskan Polisi, Ketua PA 212: Tebang Pilih Hukum, Bebaskan HRS Juga!

Redaksi author photo

Jakarta, BAP--Meski sempat menginap semalam di penjara, dr. Lois Owien akhinya kembali dibebaskan pihak Bareskrim Polri. dr Lois kembali dilepas polisi setelah mengaku bersalah dan berjanji tidak akan melarikan diri. 

Menanggapi hal itu Ketua Persaudaraan Alumni 212 (PA 212), Slamet Maarif menilai bahwa langkah Polri yang membebaskan dr Lois dianggap diskriminasi hukum. Menurutnya, ada tebang pilih dalam proses hukum.

"Rakyat semakin ditunjukan hukum yang tebang pilih dan keadilan makin jauh dari hukum di negeri ini. Rakyat semakin terusik hatinya dengan peristiwa ini," kata Slamet saat dihubungi, Selasa 13/7/2021.

Slamet membanding proses hukum dr Lois dengan apa yang dialami oleh Habib Rizieq Shihab. Ia menyindir kalau ternyata Lois lebih mulia dimata para penyidik.

"Sosok dr. Lois lebih mulia dan dipercaya rupanya di mata penyidik. Memprihatinkan dan memalukan," tuturnya.

Lebih lanjut, Slamet mendesak agar dr. Lois diproses hukum seperti apa yang dijalani oleh Habib Rizieq. Terlebih juga pasal yang disangkakan terhadap dr Lois sama dengan apa yang menjerat Rizieq dalam kasus RS UMMI.

"Hukum harus diperlakukan sama kepada warga Indonesia. Jika dr. Lois tidak ditahan, bebaskan HRS sekarang juga itu yang kami tuntut," tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber (Dir Tipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan, jika alasan Polri membebaskan dr. Lois, karena sesuai konsep Polri yang Presisi yang digagas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Yang bersangkutan (dr. Lois) menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," kata Slamet kepada wartawan, Selasa 13/7/2021.

Slamet menambahkan, faktor lain dr. Lois dibebaskan karena Polri kini mengedepankan pendekatan preventif dalam menindaklanjuti kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

"Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium. Sehingga, Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain," katanya.

Sumber: Suara.com

Share:
Komentar

Berita Terkini