-->

Vonis PN Lhoksukon Terhadap Tiga Nelayan Penolong Rohingya, Ini Kata Senator Aceh

Abdul Rafar author photo

Aceh Utara, BAP--Tiga Nelayan Penyelamat Rohingya di Vonis 5 Tahun Penjara, oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon, Senator Aceh H. Sudirman, sapaan akrabnya Haji Uma mengkritik Hakim pengadilan itu, 

Anggota DPD RI asal Aceh menilai terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon terhadap terdakwa kasus menjemput puluhan warga etnis Rohingya di tengah laut pada tahun 2020, tidah sewajarnya berikan kepada mereka.

"Putusan Mejelis Hakim PN Lhoksukon terhadap terdakwa sangatlah berat seharusnya didasari atas rasa kemanusiaan tinggi dengan melihat puluhan anak-anak dan wanita yang ikut mereka tolong" ungkap Haji Uma Jum'at 18/6/2021.

Menurut Haji Uma, dirinya berbicara bukan hanya karena melihat sisi positif  pemberitaan media massa, namun pada akhir Februari 2021, Haji Uma ikut mendengarkan langsung aspirasi yang disampaikan tersangka Faisal Afrizal (43) di LP Lhoksukon Aceh Utara.

Haji Uma juga mengakui perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ketiga nelayan tersebut yang telah menjemput 36 etnis Rohingya ditengah laut atas permintaan Adi Jawa dan Anwar.

Namun atas rasa kemanusiaan mereka terhadap anak-anak dan perempuan yang berada dalam perahu yang sama, ketiga nelayan tersebut ikut membawa pulang puluhan etnis Rohingya lainnya ke daratan Aceh Utara.

"Jika menimbang sisi kemanusiaan, seharusnya putusan Majelis Hakim jauh lebih ringan terhadap terdakwa dan para terdakwa harus mendapatkan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi" Tambah Haji Uma.

Haji Uma menambahkan, Indonesia memiliki kepedulian tinggi terhadap pengungsi Rohingya yang selama ini sering terdampar ke perairan Indonesia, kepedulian tersebut diwujudkan oleh Indonesia dengan menampung mereka tidak hanya dibawah tenda namun ikut menyediakan shelter/ rumah sementara.
Share:
Komentar

Berita Terkini