Banda Aceh, BAP--Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berkomitmen untuk melakukan pemberantasan segala bentuk premanisme di wilayah hukumnya.
Hal tersebut dibuktikan dengan penangkapan yang dilakukan oleh personel Polres Lhokseumawe, Senin 14/6/2021 terhadap tujuh terduga pelaku Pungli di pasar Inpres kota setempat.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, M.Si didampingi Kapolres Lhokseumawe AKBP. Eko Hartanto, M.H kepada beritaacehpoe.net melaui pesan persnya Kamis 17/6/2021 menerangkan bahwa ketujuh orang yang diamankan tersebut diduga melakukan praktik premanisme dalam bentuk Pungli bongkar muat truck di Pasar Inpres, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Winardy mengatakan, penindakan yang dilakukan personel Polres Lhokseumawe tersebut merupakan bukti komitmen Polda Aceh dalam melakukan pemberantasan terhadap praktik premanisme.
"Ada tujuh yang diamankan, yaitu FD (41), SF (25), MH (35), RB (41), RA (39), MHS (57), dan SR (56). Penagkapan itu juga salah satu bentuk kita terhadap pemberantasan premanisme," kata Winardy, Kamis 17/6/2021.
Selain terduga pelaku, lanjutnya, personel Polres Lhokseumawe juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik premanisme di pasar Inpres.
Barang bukti tersebut, terangnya lagi, berupa uang, kwitansi berbagai persatuan/ organisasi, stempel, polpen, Hp, buku ekspedisi, dan administrasi lainnya yang berkaitan.
"Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Lhokseume dan akan dikenakan Pasal 368 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," tutup Winardy.