-->

Sederet Kritik dan Protes Soal Rencana Pemerintah Kenakan Pajak Sembako

Abdul Rafar author photo

Aceh Utara, BAP--Kebijakan Pemerintah kali ini kembali harus menuai kontroversi, terkait pungutan Pajak Sembako di Indonesia.

Pemerintah saat ini berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi bahan pokok atau sembako.

Pengenaan PPN sembako ini tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pengenaan pajak tersebut diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU No.6.

Anggota Komisi IV DPR Kabupaten Aceh Utara dari Parnas ini, memberikan kritikan rencana pemerintah akan mengenakan PPN pada sembako.

Dirinya menilai langkah ini kurang menunjukkan sikap empati kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Di tengah pandemi saat ini saya melihat bahwa pemerintah terlalu memaksakan untuk mencari sumber pemasukan baru," ujar Anggota Komisi IV DPRK Aceh Utara Fraksi PKS, Zulkifli yang biasa disapa Pak Jul.

Lebih lanjut Pak Jul, menilai pemerintah yang berencana untuk merevisi UU Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (KUP) dengan mengenakan PPN kepada sejumlah sembako tertentu, merupakan cara yang menunjukkan bahwa pemerintah kurang empati dan kurang kreatif dalam mencari objek pajak baru.

Menurutnya, wacana ini dinilai kontraproduktif bagi upaya pemulihan ekonomi yang saat ini masih terpukul akibat pandemik COVID-19.

"Kami paham bahwa pemerintah harus memperluas basis pajak untuk meningkatkan Pendapatan Negara. Namun ketika wacana ini disampaikan dalam waktu yang kurang tepat apalagi di bidang bahan pokok yang menyangkut hajat hidup orang banyak, maka hal itu hanya akan memicu polemik yang bisa menganggu upaya pemulihan ekonomi," tutur Politisi Muda PKS kepada beritaacehpoe.net Jum'at 11/6/2021.

"Pemerintah ini justru menyasar kepada orang-orang kaya dan menekan orang-orang miskin dengan pengadaan PPN ini. Sembako ini sensitif juga, sementara mobil saja dibebaskan," sambungnya.

Pemerintah memang dalam posisi mengejar penerimaan agar bisa memenuhi kebutuhan belanja dan menghindarkan tambahan utang, akan tetapi menurut Pak Zul jangan mengorbankan orang miskin. Sementara masyarakat kelas atas diberikan banyak relaksasi.

Politisi Muda dari PKS ini juga menolak rencana tersebut. Dia menegaskan, tugas pemerintah adalah mencari inovasi agar pungutan pajak tidak menjadi beban masyarakat.

Masih banyak alternatif lain yang bisa dilakukan daripada pengambilan pajak sembako, seharusnya yang perlu di benahi adalah mafia yang mengendalikan bahan pokok, misalnya harga yang telah ditetapkan jangan lagi naik.

"Tujuan pajak bukan hanya berorientasi pada penerimaan pajak yang sudah tercatat yang kemudian itu tercapai dan jadi ukuran. Gimana Penerimaan, Negara harus diimprovisasi Pemerintah, agar tidak terjebak pada penerimaan yang menjadi andalan," terang Pak Jul.

Lebih lanjut  Pak Jul menganggap yang dilakukan pemerintah dengan rencana pajak sembako adalah pengkhianatan buat rakyat.

"Kita nggak bisa memajaki terus menerus rakyat, apalagi ada pemikiran mau memajaki sembako. Lah sembako rakyat aja kita bagi-bagi," ucapnya.

Dirinya berpendapat bahwa kebijakan itu tidak lebih daripada mengkhianati kepercayaan Rakyat Indonesia,

"Itu pengkhianatan ke rakyat, cari terobosan lain, yang tidak menyentuh rasa keadilan rakyat," tegas Pak Jul.

Share:
Komentar

Berita Terkini