-->

Terkait Kasus Oknum S, YARA minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

Redaksi author photo

Aceh Timur, BAP--Terkait perkara dugaan tindak pidana jinayah ikhtilat dan zina dengan terdakwa berinisial Syw yang merupakan mantan kadis perikanan Aceh Timur dengan terdakwa lainnya berinisial RJ, YARA meminta semua pihak untuk hormati proses hukum dan tidak membuat opini sesat di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

Indra Kusmeran, S.H. ketua YARA perwakilan Aceh Timur selaku kuasa hukum pelapor, mengatakan, ada pihak yang sengaja menyebarkan hoax terkait perkara dugaan tindak pidana yang sedang dalam proses persidangan.

"Sungguh opini yang sangat konyol jika perkara yg sedang ditangani penegak hukum dan sudah sampai dalam penanganan mahkamah syar'iyah ada pihak yang mengatakan itu fitnah yang mencemarkan nama baik pelapor di media" kata Ketua YARA Perwalian Aceh Timur Indra Kusmeran, S.H, kepada beritaacehpoe.net melalui pesan Rilisnya Senin 3/5/2021.

Dilanjutkan bahwa pihaknya beranggapan aparat penegak hukum bekerja sangat profesional dalam menangani perkara yang kami laporkan tersebut.

"Perkara ini sudah mulai dilakukan penyidikan sejak pertengahan tahun lalu dan telah melalui proses yang panjang" lanjutnya.

Menurut dia, hal itu tentu disebabkan aparat penegak hukum mulai dari penyidik sampai dengan jaksa sangat berhati-hati dalam menangani perkara tersebut untuk dilimpahkan ke tahap persidangan.

Kuasa hukum pelapor membantah semua tuduhan yang dimuat media online "www.acehtamiang.terkini.id" pada 14/4/2021 maupun media cetak News Citra Aceh edisi 24/4/2021 terhadap kliennya yang tidak sesuai dengan fakta.

Seperti menyebutkan "Mantan napi penyalahgunaan narkoba" dan bercerai berkali-kali dengan istrinya itu sama sekali berbeda dengan fakta.

"Klien kami sama sekali tidak memiliki riwayat menjadi terpidana, seperti dituduh media dengan No perkera 122/PID.B/2013/PN.IDI, itu bukan atas nama klien kami, karena itu atas nama anwar bin hasan, tetapi alamatnya beda dan no KTP juga beda, saya tidak pernah tinggal di desa uten dama, dan alamatnya juga bukan alamat tempat saya tinggal, dari pemberitaan itu aja jelas bahwa itu fitnah" ujarnya.

Terkait hal itu pihaknya juga akan melaporkan media tersebut jika hal itu tidak dapat di buktikan.

"Kita juga akn melaporkan pihak media tersebut, jika tidak bisa membuktikan apa yang diberitakan didua media yang diatas itu" ucapnya.

Dirinya menyebutkan, bahwa sebelum kasus ini, rumah tangga kliennya baik-baik saja dan tidak pernah bercerai seperti yang dituduhkan.

"Seharusnya media tersebut meminta keterangan dari klien kami sebelum menayangkan berita tersebut agar dimuat secara berimbang dan sesuai dengan nilai-nilai pers" sebutnya.

Indra Kusmeran, S.H. menghimbau semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tak perlu ada pihak-pihak yang melemparkan opini-opini sesat untuk mempengaruhi pikiran publik.

Jika ada pihak yang mau menuduh perkara ini fitnah silakan buktikan di persidangan dan tunggu putusan perkara ini inkrah.

"Mengenai fakta-fakta hukum yang disampaikan oleh salah satu orang yang mengaku aktivis penegak syariat islam di media online, kami rasa itu wewenang majelis hakim untuk menggali fakta hukum di persidangan, mereka adalah orang-orang yang profesional di bidangnya" pungkasnya.

Dan khususnya bagi pihak yang menuduh adanya pemerasan dalam perkara ini oleh korban pelapor, dirinya menantang pihak tersebut.

"Kami tantang pihak tersebut untuk membuktikannya melalui jalur hukum. Jika tidak mampu lebih baik diam dan tak perlu menjadi pahlawan kesiangan. Hormati saja proses hukum yang dijalankan oleh orang-orang profesional di bidangnya" tutup Ketua YARA Perwakilan Aceh Timur Indra Kusmeran, S.H.

Share:
Komentar

Berita Terkini