-->

Seorang PNS Dianiaya, Lapor Polisi Ditolak Hukum Adat Tak Kesampaian

Redaksi author photo


Aceh Utara, BAP--Kecewa, satu ungkapan yang keluar dari bibir Azhari (50) warga Gampong Tanjoeng Hagu, Kecamatan, Samudra Geudong, Kabupaten Aceh Utara, selaku korban penganiayaan seorang pria yang bertamu ke desa tersebut.

Sebut saja X (25) warga, Dewan Tara Ia dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap korban atas nama Azhari yang berstatus Pegagawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu MTsN Geudong, ironisnya, penganiayan tersebut dilakukan bersama Neneknya HR (62) yang terjadi pada Kamis 13/05/2021 beberapa waktu lalu di Gampong Tanjoeng Hagu.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka sobek dipelipis dekat pelopak matanya, disebabkan 'bogem mentah' si X. Tak hanya meninju wajah korban, X juga dilaporkan sempat menerjang dan mencekik korbannya menggunakan siku hingga tersungkur ke tanah.

Sedangkan Neneknya HR yang berada dilokasi kejadian, bukan malah melerai, justeru meminta disepelaku untuk memukuli korban.

Tak hanya itu, HR juga terlibat memukuli korban menggunakan balok kayu, hingga korban mengaku hingga saat ini masih merasa nyeri dibagian rusuknya.

Berawal dari perkara tapal batas pagar, sepulang dari luar daerah, korban yang keluar rumah melihat X sedang berupaya melebarkan pagar halamannya, sedangkan HR dan Azhari adalah tetangga sebelahan.

Karena melihat pagar akan dilebarkan dan mengenai bidang tanahnya, Azhari mencoba menegur X. akan tetapi X justru berang hingga terjadi adu mulut dan berakhir dengan pemukulan dan penganiayaan atas Azhari.

"Karena berdarah, kami mencoba mendatangi Puskesmas minta visum. Namun, mereka menolak dengan alasan visumnya itu ranahnya polisi," ungkap Azhari, Rabu 19/05/2021.

Tak lama kemudian, ia bersama keluarganya mendatangi kantor kepolisian Resort Samudera Geudong berniat hendak membuatkan laporan, kemudian akan kembali ke Puskesmas untuk mengambil visum.

"Pihak kepolisian juga menolak laporan tersebut, dengan dalih perkara itu harus diselesaikan dulu di desa. Pihaknya, hanya bisa menerima laporan, setelah kami mendapatkan surat keterangan Geuchik Gampong," jelasnya lagi.

Pun demikian, Azhari dan keluarganya menempuhkan hukum adat melalui Geuchik dan Tuha Peuet setempat. 

Musyawarah damai digelar, akan tetapi Geuchik dikabarkan belum memberikan keadilan terhadapnya, dimana perkara tersebut hanya diselesaikan masalah tapal batas yang dikembalikan ke Azhari sebagaimana tanah miliknya, namun perkara penganiayaan dibungkam begitu saja.

"Terhadap penganiayaan tidak diselesaikan, kami hanya berharap diselesaikan baik-baik. Sebagaiamana adat, setiap mengeluarkan darah, maka harus dipeusijuek, itu saja harapan kami, kami tidak bermaksud meminta ganti obat dan sebagaimana, tapi Geuchik mengabaikannya, sehingga surat damai pun tidak dikeluarkan," lanjut korban, seraya menuturkan, ia sekeluarga merasa dipermalukan atas kejadian tersebut.

Muhajir, Geuchik Tanjoeng Hagu, Samudera Geudong yang dihubungi wartawan via WhatsApp pribadinya guna mengkonfirmasikan perihal penganiayaan terkait. Namun, sayangnya wartawan belum mendapatkan balasan.

Hingga pemberitaan ini ditayangkan, wartawan belum berhasil mengkomfirmasikan pihak kepolisian terkait, guna memintai keterangan lebih lanjut. (***)

Share:
Komentar

Berita Terkini