-->

Antar SS Dua Tersangka di Ringkus Polisi

Abdul Rafar author photo

Aceh Utara, BAP-Satuan Poli Res Narkoba meringkus dua pemuda di Gampong Meunasah Trieng MU Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Minggu kemarin 9/5/2021 red, terkait tindak pidana Narkoba dengan barang bukti 1,1 kg sabu dalam kemasan teh cina.

Dua tersangka yang damankan itu merupakan warga asal Kabupaten Aceh Utara itu yaitu Muk (32) warga Gampong Batu XII, Cot Girek dan Mar (30) warga Gampong Meunasah Trieng MU Kecamatan Lhoksukon.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba Iptu Samsul Bahri menyampaikan lokasi penangkapan keduanya ada di halaman rumah tersangka Mar.

"Tersangka sudah menjadi terget operasi, terakhir saat keduanya keluar dari rumah dengan membawa serta barang bukti, saat itulah dilakukan penyergapan," ujar Iptu Samsul Bahri, Senin 10/5/2021.

Dikatakan. Pada penyergapan itu, petugas berhasil menangkap dua tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 1.100 gram dalam kemasah teh cina.

"Dalam perkara ini tersangka mengaku sabu itu akan dijual pada seseorang, namun untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut kedua tersangka sudah diamankan di Rutan Polres Aceh Utara," pungkasnya.

Kini kedua tersangka pengedar barang haram itu sudah ditahan dirumah tahanan Polres Aceh Utara, guna penyelidikan lebihh lanjut.
Share:
Komentar

Berita Terkini