-->

Satlantas Polres Aceh Singkil Pasang Spanduk Larangan Mudik

Fery author photo

Aceh Singkil, BAP--Dalam rangka mengantisipasi melonjaknya kasus positif covid-19, Pemerintah telah menetapkan larangan mudik lebaran bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Aceh Singkil Iptu Mulyadi, SH. MH, kepada beritaacehpoe.net Sabtu 24/4/2021.

Dikatakan. Larangan ini berkaca pada kejadian yang menyebabkan gelombang kedua kenaikan kasus covid-19 di India akibat mobilitas masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Tercatat per 22 April 2021, kasus covid-19 di India mencapai 315.802 perhari. Hal tersebut disebabkan penerapan protokol kesehatan yang tidak maksimal walau 108 juta warga India telah divaksin" kata Iptu Mulyadi, SH. MH.

Dilanjutkannya, untuk mengantisipasi kejadian serupa di indonesia, pemerintah sepakat untuk melakukan peniadaan mudik sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Kasatgas Covid-19 No. 13 Tahun 2021 dalam rangka hari raya idul fitri 2021/1442 H pada tanggal 6–17 Mei 2021.

"Satuan Tugas Penanganan Covid-19 merilis aturan tambahan terkait larangan mudik Lebaran 2021. Dalam aturan tersebut, Pemerintah memperluas periode larangan mudik Lebaran 2021 mulai 22 April hingga 24 Mei 2021" lanjutnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini