-->

TNI/ Polri Amankan Truk Muatan Kayu Ilegal

Redaksi author photo

Aceh Utara–Personel TNI-Polri mengamankan sebuah Truk Colt Diesel bermuatan kayu diduga ilegal, saat melintas di kawasan Gampong Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, Sabtu 6/3/2022. Selain truck, pihaknya ikut diamankan sopirnya.

Truk Colt Diesel dengan nomor polisi BL 8504 T dikemudikan pria berinisial R (50), warga kecamatan setempat. Truck itu ditangkap saat hendak melintas di depan Pos PAM Waduk Krueng Keurto.

Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Arm Oke Kistiyanto mengatakan, penangkapan truk bermuatan kayu diduga ilegal tersebut, berawal dari kecurigaan pada malam sekitar pukul 18.45 WIB.

Personel TNI yang bertugas di Pos PAM Waduk melihat satu kendaraan truk yang melintas menuju arah Waduk Krueng Keurto.

Melihat truk yang mencurigakan pada malam itu, personel yang melaksanakan PAM Waduk melaporkan kepada Danramil 21/Paya Bakong Kapten Inf Samsul Hamdani dan kemudian dilakukan koordinasi dengan Kapolsek Paya Bakong, Ipda Rangga.

"Sekitar pukul 00.30 WIB, truk itu kembali melintas di depan Pos Waduk dan saat itu juga truk dihentikan oleh personel TNI Polri yang bertugas di Pos PAM Waduk" kata Dandim kepada beritaacehpoe.net.

Dikatakan. Setelah diperiksa, didapat muatan kayu di dalam truk. Karena sopir tidak bisa menunjuki dokumen maupun surat izin. Truk beserta muatan kayu diduga ilegal itu diamankan sementara di pos sambil menunggu Kapolsek Paya Bakong tiba.

"Selanjutnya pada pukul 03.25 WIB Kapolsek Paya Bakong beserta empat orang anggota lainnya tiba di Pospam Waduk dan membawa sopir dan truk muatan kayu tersebut ke Polsek Paya Bakong untuk dilakukan proses lebih lanjut" ujarnya.

Menurutnya saat ini sopir dan truk beserta muatan kayu tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Paya Bakong. 

"Ya secepatnya nanti setelah diperiksa dan akan diungkap oleh Kapolsek Paya Bakong, karena ini merupakan perusakan hutan" ucap Dandim.

Dilanjutkannya bahwa sopir pengangkut kayu ilegal itu tidak bisa menunjukan dokumen maupun bukti surat izin.

"Apa bila ini terus dibiarkan, maka hutan akan terus rusak dan gundul, akibatnya seperti yang kita rasakan beberapa waktu lalu, banjir besar yang merenggut korban jiwa dan harta benda. Ini harus kita sama-sama berantas," terang Dandim.
Share:
Komentar

Berita Terkini