-->

Meski Didesak, Pemkab Aceh Utara Tak Bisa Cabut Perbup Nomor 3 Tahun 2021

Redaksi author photo

Aceh Utara, BAP--Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengajak seluruh aparatur gampong untuk dapat memahami terhadap kondisi dan berbagai permasalahan yang terjadi di daerah saat ini. Permasalahan tersebut antara lain akibat kasus pandemi Covid-19 yang berdampak kepada hampir kepada seluruh aspek, mulai dari pusat hingga ke desa.

"Untuk itu, kepada seluruh aparatur pemerintah, baik aparatur kabupaten, kecamatan dan gampong agar tetap bekerja melayani masyarakat, dan tentunya kita sama-sama terus berdoa agar permasalahan yang kita alami mendapat jalan keluar yang baik demi meningkatkan kesejahteraan aparatur gampong dalam Kabupaten Aceh Utara," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan KB Aceh Utara Fakhruradhi SH MH dalam siaran pers yang diterima media ini, Selasa, 16/3/2021.

Hal itu disampaikannya untuk menanggapi kisruh permasalahan yang sedang terjadi di daerah ini terhadap isu penghilangan alokasi anggaran Majelis Ta'lim dan Anak Yatim, serta pemotongan penghasilan tetap (Siltap) aparatur gampong oleh Bupati Aceh Utara dalam Alokasi Dana Gampong (ADG) melalui Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 3 Tahun 2021, sehingga hal ini telah memicu terjadinya beberapa kali unjuk rasa oleh perwakilan aparatur gampong dan unsur mahasiswa.

"Kita perlu menjelaskan dan menginformasikan kepada masyarakat untuk menghindari ketimpangan berita dan penggiringan opini publik," ungkap Fakhruradhi, didampingi oleh Kabag Humas Setdakab Aceh Utara Andree Prayuda, SSTP, MAP.

Disebutkan, bahwa terhadap isu penghilangan alokasi anggaran majelis ta'lim dan anak yatim, berita ini adalah tidak benar dan dapat menyesatkan publik. Yang terjadi adalah untuk program tersebut sampai dengan saat ini merupakan program prioritas, namun pembebanan anggarannya saja yang dialihkan. Selama ini kegiatan Majlis Ta'lim dan anak yatim dibebankan pada Alokasi Dana Gampong (ADG), tapi pada tahun 2021 dibebankan pada Dana Desa (DD).

"Hal ini sejalan dengan Program Prioritas Nasional sesuai kewenangan Gampong dalam rangka pengembangan Gampong inklusif sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 yang merupakan sandaran hukum dan dasar dilahirkannya Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 3 Tahun 2021," ujar Fakhruradhi.

Kebijakan nasional tersebut dimanfaatkan oleh Pemkab Aceh Utara dalam rangka memfokuskan Alokasi Dana Gampong (ADG) untuk memaksimalkan Siltap, baik perangkat gampong maupun Tuha Peut dalam Kabupaten Aceh Utara.

"Selanjutnya, terkait tentang pemotongan Siltap aparatur gampong yang diisukan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, dapat kami sampaikan bahwa alokasi Siltap dibebankan pada ADG yang berasal dari 10% jumlah Dana Alokasi Umum (DAU) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). Kewajiban ini telah dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara," kata dia.

Perlu diketahui, lanjut Fakhruradhi, bahwa pada tahun anggaran 2020 yang lalu untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Pemerintah Pusat memberi transfer Bantuan Dana sebesar Rp75.146.873.000, sedangkan untuk Tahun Anggaran 2021 Transfer Bantuan tersebut ditiadakan.

Terkait desakan pencabutan Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 3 Tahun 2021 dengan tujuan agar Siltap perangkat gampong agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, sambungnya, dengan kondisi keuangan saat ini kebijakan tersebut belum mampu dilakukan karena untuk menjalankan kebijakan tersebut Aceh Utara butuh tambahan dana sekitar Rp100 milyar, dan saat ini juga Pemkab Aceh Utara menghadapi kondisi yang sangat dilematis dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan Covid-19 dan dampaknya, bahwa Pemkab Aceh Utara harus melaksanakan rasionalisasi anggaran sebesar Rp101.784.267.880, yaitu untuk pengurangan DAU sebesar Rp29.204.536.000, dan pengalihan untuk penanganan Covid-19 bidang kesehatan sebesar Rp70.612.622.880, dan DAK berkurang Rp1.967.109.000.

Konsekuensi dari berkurangnya DAU sebesar Rp29.204.536.000 tersebut semestinya berkurang pula kewajiban transfer ADG sebesar 10% dari anggaran DAU. Akan tetapi, Pemkab Aceh Utara mencari solusi untuk menutupi kekurangan transfer ke ADG tersebut.
Menurut Fakhruradhi, anggaran yang tersedia setelah dilakukan rasionalisasi inilah nantinya yang dapat dialokasikan untuk program kegiatan yang merupakan kewajiban mendesak yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

Untuk itu, Pemkab Aceh Utara mengajak kepada seluruh komponen masyarakat, khususnya aparatur gampong, agar dapat memahami terhadap permasalahan ini dan tetap bekerja melayani masyarakat. "Tentunya kita sama-sama terus berdoa kepada Allah SWT agar permasalahan yang kita alami segera mendapat jalan keluar yang terbaik bagi pembangunan daerah," tutup Fakhruradhi.
Share:
Komentar

Berita Terkini