-->

Lapas Lhoksukon Kukuhkan SATOPS PATNAL, Ini Tujuannya

Redaksi author photo

Aceh Utara, BAP--Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara mengukuhkan pengurus Satuan Operasional Kepatuhan Internal (SATOPS PATNAL) Lapas setempat.

"Pengukuhan SATOPS PATNAL berlangsung pada Selasa (23/3/2021), di Lapas Lhoksukon, itu berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan," kata Kepala Lapas Kelas ll B Lhoksukon, Yusnaidi, Rabu.

Dikatakan surat ederan dengan nomor PAS.07.OT-02.01 Tahun 2019 itu tentang SATOPS PATNAL di tingkat Wilayah Rumah Tahanan, dan Lembaga Pemasyarakatan.

Dalam amanatnya, Kalapas kelas IIB Lhoksukon Yusnaidi menyampaikan pentingnya pengukuhan Satuan Operasional Kepatuhan Internal di Lapas Lhoksukon.

Sementara tugas dan fungsi SATOPS PATNAL yaitu merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, melaporkan dan menindaklanjuti kegiatan pencegahan, penindakan, pemantauan dan supervisi.

Juga evaluasi terhadap pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang dan gangguan keamanan dan ketertiban pada bidang perawatan, pembinaan, pembimbingan, pengamanan serta pembinaan kepegawaian di Lapas Lhoksukon.

Dirincikan kegiatan kemarin dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dengan melaksanakan upacara dan penyematan hand badge dan pin SATOPS PATNAL kepada petugas yang telah ditunjuk.

Adapun petugas yang ditunjuk masing- masing Yusnaidi, sebagai penanggung jawab SATOPS PATNAL, Zul Ramlan, sebagai Ketua SATOPS PATNAL.

Kemudian masing- masing sebagai anggota, Bukhari, Muhammad, Romi Meiriza, Mursidin, Jasril Usman, Firman Syahputra, Muhammad Mauli dan Maulana.
Share:
Komentar

Berita Terkini