-->

Dinilai Bikin Gaduh, Haji Uma Minta Perbup Aceh Utara Dikaji Ulang

Abdul Rafar author photo

Aceh Utara, BAP--Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman alias Haji Uma meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengkaji kembali Peraturan Bupati (Perbub) Aceh Utara Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong (ADG).

Haji Uma menyikapi aksi demonstrasi oleh Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) bersama Aparatur Desa Aceh Utara Menggugat (ADAM) yang menuntut pencabutan Perbub Tata Cara Pengalokasian ADG Tahun Anggaran 2021 di halaman Kantor Bupati Aceh Utara di Landeng, Lhoksukon pada Selasa 9/3/2021.

"Kita berharap Pemkab Aceh Utara mengakomodir aspirasi dan tuntutan dari aparatur gampong serta selanjutnya mengkaji ulang muatan Perbub Aceh Utara tentang Tata Cara Pengalokasian ADG Tahun Anggaran 2021, sehingga tidak menjadi polemik berlarut yang nantinya akan berdampak terhadap kinerja aparatur gampong ke depannya," ujar Haji Uma dalam keterangannya yang diterima media ini, Minggu 14/03/2021.

Lebih lanjut Haji Uma menuturkan, salah satu poin utama yang dipersoalkan oleh aparatur gampong di Aceh Utara adalah terkait pemangkasan penghasilan tetap aparatur gampong. Dalam hal ini, Haji Uma mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah mengaturnya dengan jelas akan hal tersebut. Jadi, Perbup tidak dapat mengangkangi aturan lebih tinggi.

"Dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 telah diatur hal tersebut, memang dalam Pasal 81 ayat (3) disebutkan jika bahwa dalam ADG tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap aparatur desa, maka dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa. Kemudian pada ayat (4) pasal yang sama menyebut jika besaran pengahasilan tetap aparatur selanjutnya ditetapkan melalui Perbub/Perwali. Namun besaran yang diterima aparatur desa sebagai upah tetap mesti mengacu pada ketentuan ayat (2) pasal 81, walaupun mesti dicukupi dari sumber lain di luar ADG," pungkas Haji Uma.

Haji Uma berharap permasalahan ini mendapat titik temu dan dapat terselesaikan secepatnya, sehingga tidak berlarut dan menjadi polemik berkepanjangan yang malah akan berdampak destruktif terhadap kinerja aparatur gampong dan implementasi tata kelola dana gampong di Kabupaten Aceh Utara.
Share:
Komentar

Berita Terkini