-->

Operasi Yustisi Di Leung Bata Jaring 43 Pelanggar Prokes

Fery author photo

Banda Aceh, BAP--Tim peucrok Sabtu 6/2/2021 mulai sekira pukul 09.30 wib hingga selesai, menggelar operasi yustisi di Jalan Teuku Imum Leung Bata Kecamatan Leung Bata, Banda Aceh, kembali menjaring 43 orang pelanggar prokes saat menggelar operasi yustisi di daerah itu. 


Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol. Drs. Agus Sarjito melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si dalam siaran persnya menyebutkan, puluhan anggota tim peucrok tergabung dari personel Polri, TNI dan Satpol PP/ WH Aceh tadi pagi hingga menjelang siang menggelar operasi yustisi di daerah itu dengan sasaran utama adalah masyarakat pengendara sepeda motor dan mobil serta masyarakat lainnya. 

"Saat menggelar operasi itu, petugas kemudian menjaring 43 orang pelanggar prokes pada umumnya tidak memakai masker," ucap Kabid Humas. 

Diharapkan. Kepada masyarakat yang melanggar prokes tersebut, petugas kemudian memberikan sanksi sosial berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3, yang sanksinya berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Al-qur'an dan memperingatkan supaya tidak mengulangi pelanggaran prokes lagi. 

"Dalam operasi itu, tim peucrok juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi prokes, guna mengantisipasi Covid-19," tutup Kabid Humas. 
Share:
Komentar

Berita Terkini