-->

Ini Alasan Haji Uma Tak Setuju Pilkada Aceh di 2024

Abdul Rafar author photo

Aceh Utara, BAP--H. Sudirman atau yang lebih akrab Haji Uma, meminta pemerintah pusat untuk tetap komit terkait pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022.

Hal ini disampaikan Haji Uma dalam siaran pers yang diterima media ini, Sabtu, 6/2/2021, menanggapi kabar di tingkat pusat bahwa Aceh masuk sebagai salah satu daerah yang melaksanakan Pilkada serentak pada 2024 mendatang.

"Jika Pilkada Aceh tidak dilaksanakan tahun 2022 justru akan menciptakan konflik baru antara Pemerintah Aceh dengan pusat," ucap Haji Uma.

Sebab, menurut Haji Uma, pelaksanaan Pilkada Aceh 2022 sudah jelas diatur dalam pasal 65 (1) UU nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), di mana Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil.

Selain itu, Haji Uma menilai jika Pilkada dilaksanakan serentak tahun 2024 dapat dipastikan Indonesia sama sekali belum siap. Belajar dari pengalaman Pemilu tahun 2019 lalu, sebanyak 894 petugas penyelenggara Pemilu meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit. 

"Kejadian yang sama dengan jumlah korban jiwa yang lebih besar dapat dipastikan kembali terjadi mengingat pelaksanaan Pilkada dilaksanakan bersamaan dengan Pemilu Legislatif dan pemilihan Presiden/Wakil Presiden, siapa yang akan bertanggung jawab?," tegasnya.

Haji Uma mengingatkan Mendagri untuk tidak berkilah lidah dalam penafsiran pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022 dengan menjadikan rujukan pasal 65 ayat 2 UUPA terkait masa jabatan dengan mengesampingkan pasal 65 ayat 1 UUPA yang pada akhirnya nanti setelah melalui berbagai proses negosiasi dan advokasi tetap dapat dilaksanakan tahun 2022.
Share:
Komentar

Berita Terkini