-->

21 Orang Tidak Patuhi Prokes Terjaring Razia Operasi Yustisi Di Aceh Besar

Fery author photo

Banda Aceh, BAP--Sebanyak 21 orang tidak mematuhi protokol kesehatan terjaring dalam razia operasi yustisi yang digelar di Aceh Besar, Rabu (6/1/21) sore. 

Demikian kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dalam siaran persnya, Rabu (6/1/21) malam. 

Kabid Humas menyebutkan, operasi yustisi yang digelar tim peucrok terdiri 38 personel Polri, 10 personel TNI dan 10 personel Satpol PP/WH di Aceh Besar tersebut bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan prokes di kalangan masyarakat, sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Aceh. 

Operasi yustisi yang digelar di Aceh Besar tepatnya di Jalan Laksamana Malahayati, Krueng Cut, Baitussalam dengan sasaran utama adalah masyarakat pengendara kendaraan roda dua dan roda empat, ucap Kabid Humas. 

Sebanyak 21 orang yang terjaring dalam operasi yustisi karena tidak mematuhi prokes itu diberi sanksi sosial oleh petugas, tutur Kabid Humas.

Sanksi sosial yang diberikan itu berdasarkan Pergub No 51Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3 berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca Surat Pendek Al-qur'an dan berjanji tidak akan mengulangi pelaranggaran protokol kesehatan, ujar Kabid Humas. 

Menyikapi saat ini masih dalam kondisi Covid-19, diimbau kepada seluruh lapisan masyarak di Aceh, agar selalu mentaati prokes saat beraktivitas terutama saat berada di luar rumah, imbau Kabid Humas lagi.

Share:
Komentar

Berita Terkini