-->

Ternyata Bangunan ODC IndiHOME Ini Tak Ada Izin

Ismail Abda author photo

Aceh Timur, BAP--Bangunan Optical Distribution Cabinet (ODC)  IndiHOME yang berlokasi  jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Peudawa Aceh Timur tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Pakai Lahan (IPL).

Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Kabupaten Aceh TimuR, Rabu, 16/12/201 mengatakan Pihaknya belum pernah mengeluarkan izin untuk bangunan yang berwara merah tersebut.

Menurut Dedi, pihaknya juga tidak mengetahui adanya bangunan berbentuk petak dan dipagar bese behel ini. padahal bangunan ini berada persis di bahu jalan dan tetap terlihat bila kita melintas.

Dedi berjanji akan mempelajari tentang ketentuan kewajiban dan pemberian izin untuk bangunan yang terbuat dari material khusus yang berfungsi sebagai tempat instalasi sambungan jaringan optik single-mode ini.

" Kita akan pelajari dulu, tentang perizinan bangunan tersebut, baik ketentuan pemberian dan fungsi dari bangunan tersebut serta dampak lingkungan." Ujar Dedi

Untuk diketahui bangunan ini juga berisi connector, splicing, maupun splitter dan dilengkapi ruang manajemen fiber dengan kapasitas tertentu pada jaringan akses optik pasif (PON), untuk hubungan telekomunikasi.

Indonesia Digital HOME IndiHome Indonesia Digital HOME (disingkat IndiHOME) adalah salah satu produk layanan dari PT Telekomunikasi Indonesia berupa paket layanan komunikasi dan data seperti telepon rumah (voice), internet (Internet on Fiber atau High Speed Internet), dan layanan televisi interaktif (USee TV Cable, IP TV).

Staf bagian informasi Telkom Langsa, Tata, yang dihubungi melalui nomor layanan (0641-147) mengatakan belum dapat memberikan jawaban terkait konfirmasi dari wartawan ini.

"Maaf pak kami belum dapat memberikan layanan informasi terkait ada tidaknya izin bangunan ODC yang Bapak sebutkan," Jawab Tata singkat.

Share:
Komentar

Berita Terkini