-->

Sabu sabu di ujung tahun gagal menuju medan

Zulkarnaen author photo

Aceh Utara, BAP–Dalam serangkaian kegiatan pengamanan tahun baru, Satnarkoba Polres Aceh Utara meringkus pengedar narkoba, dan barang bukti 20 Kg sabu-sabu di jalan lintas Lhoksukon.

Terkait penyergapan itu, Rabu (30/12/2020), Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui AKP Muhammad Daud membenarkan adanya penangkapan sejumlah tersangka bersama barang bukti 20 Kg sabu-sabu, pada Senin malam 28/12/2020. 

Namun untuk data kejadian tersebut, Kasat belum bersedia menceritakan secara lengkap lantaran pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut.

Benar bang ada kejadian itu. Namun saat ini masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Nanti akan saya kabari," ujarnya

Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, awalnya pihak Satnarkoba Polres Lhokseumawe dan Polres Aceh Utara memiliki target penangkapan yang sama, yakni mengincar keberadaan sebuah mobil Avanza baru.

Pihak Polres di Lhoksukon yang sudah mendeteksi keberadaan mobil target, langsung menunggu di jalan nasional Medan-Banda Aceh, tepatnya di depan Terminal Lhoksukon.

Salah seorang warga setempat,mengaku dia sempat menyaksikan adegan polisi melakukan penangkapan terhadap bandar narkoba tersebut.sekira pukul 23.00 WIB, anggota Polres Aceh Utara sudah stanby menunggu mobil target melintas di depan terminal.

Begitu mobil target muncul, polisi langsung melakukan penghadangan dan melepaskan  tembakan peringatan ke udara. Suara letusan peluru itu sempat membuat kaget warga sekitar kota Lhoksukon.

Mobil yang ditarget langsung berhenti dan menepi di pinggir jalan, mengingat moncong senjata api petugas telah diarahkan terhadap mereka, ujarnya. 

Petugas pun langsung merapat dan meminta orang di dalam mobil keluar dengan mengangkat tangan.

Dari dalam mobil itu keluarlah empat orang pria dan di antaranya ada yang masih berusia remaja. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pelaku dan mobilnya.

Dalam pengeledahan itu, polisi menemukan sebuah kardus yang berisi 15 bungkusan plastik warna hijau. Setelah dibuka ternyata narkoba jenis sabu-sabu seberat 15 Kg.

Diduga sabu-sabu itu hendak diselundupkan ke luar Aceh yakni ke Kota Medan.

Kemudian polisi melakukan pengembangan hingga terkuak keberadaan tersangka dan barang bukti sabu-sabu lainnya yang berada di kawasan Krueng Geukuh Kecamatan Dewantara Aceh Utara. 

Pasca kejadian itu, kini wilayah teritorial Polres Lhokseumawe dan Polres Aceh Utara kian gencar melakukan razia dan pengawasan kendaraan bermotor yang melakukan perjalanan ke arah Kota Medan. 
Share:
Komentar

Berita Terkini