-->

Ruslan M.Daud: RUU Tentang Jalan Yang Diusulkan Komisi V DPR RI Selesai Dibahas

Ismail Abda author photo

Aceh Timur, BAP--Untuk percepatan pembangunan jalan dan tanggap atas kerusakan jalan hingga ke-Kabupaten/Kota, maka Undang-Undang No.38 Tahun 2004 Tentang Jalan harus diubah atau direvisi kembali. 

Demikian disampaikan Anggota DPR RI Komisi V asal Aceh dari Partai PKB, Ruslan M. Daud dalam sebuah pertemuan dengan awak media di Istanbul Cafe Idi Rayeuk, Aceh Timur. Selasa 21/12/20. 

Menurutnya,   Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan tersebut telah selesai dibahas oleh  Badan Legislasi (Baleg) DPR RI November lalu.  

Dijelaskan Ruslan, dalam Undang-Undang No.38 Tahun 2004 yang berlaku sekarang membatasi peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam hal pembangunan dan perawatan  jalan. Sehingga dapat menghambat  pembangunan dan perbaikan serta kerusakan jalan.

" Undang-undang tentang jalan ini harus diubah, selain untuk percepatan pembangunan infrastruktur jalan di Dearah  juga mengatur tentang hak dan kewajiban Pemerintah Pusat dan Daerah tentang jalan." Ujar Mantan Bupati Bireuen ini. 

Ditambahkan Ruslan, dalam perubahannya Undang-Undang  jalan  ini turut memuat tentang pembangunan jalan harus sesuai dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat, sehingga pelaksanaan tepat sasaran. 

Masih menurut Ruslan, saat ini pembahasannya sudah selesai dilakukan ditingkat harmonisasi penyempurnaan Draf yang dilaksanakan 25 November 2020 lalu oleh baleg. Sedangkan tahapan selanjutnya adalah penetapan usulan serta pembicaraan tingkat 1 dan tingkat 2.

" Kita do'akan semua tahapan berjalan mulus sehingga dapat segera dimasukkan dalam Lembaran Negara karena untuk kepentingan rakyat." Tutup Ruslan. 

Share:
Komentar

Berita Terkini