-->

Pemilik Showrum Jual Beli Mobil di Ciduk Polisi

Redaksi author photo

Banda Aceh, BAP--Kepolisian Daerah Aceh, Jumat (04/12/2020) kembali menggelar konferensi pers terkait kasus penipuan yang melibatkan pemilik showroom Duta Mobil yang bertempat di Aula Rapat Direktorat Reserse Kriminal Umum, Mapolda Aceh.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S. I. K., M. Si yang didampingi Wadirreskrimum AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K., M.H dalam konferensi pers tersebut mengatakan, dalam kasus penipuan jual beli mobil tersebut terdapat sembilan Laporan Polisi dengan jumlah kerugian korban yang bervariasi.

"Ada sembilan laporan Polisi yang masuk ke Reskrimum atas nama tersangka BH, dengan total kerugian sebesar Rp. 1.351.000.000.,- (satu milyar tiga ratus lima puluh satu juta rupiah)," jelas Kabid Humas.

Dalam kasus tersebut sambungnya, Ditreskrimum telah menangkap tersangka BH (33), yang merupakan pemilik dari Showroom Duta Mobil di Desa Batoh, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Menurut pengakuan tersangka BH, dalam bisnis jual beli kendaran roda empat yang bersangkutan banyak terlilit utang, sehingga uang dari penjualan mobil milik korban digunakan untuk menutupi utang tersebut.

"Modus yang dipraktekkan pelaku adalah dengan menjual mobil yang dititip oleh para korban. Namun, tersangka menjual mobil tersebut di bawah harga dan hasil penjualan dari mobil tersebut tidak diserahkan kepada korban," ujarnya.

Sementar itu BH tersangka penipuan tersebut kini sudah ditahan di Mapolda Aceh, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Share:
Komentar

Berita Terkini