-->

Masyarakat dihimbau tunggu informasi resmi pemerintah

Redaksi author photo

Jakarta, BAP--Penjelasan pemerintah tentang informasi harga vaksin COVID-19 yang beredar di masyarakat, Pemerintah belum menetapkan harga vaksin COVID-19 yang akan digunakan.

Kedatangan vaksin dan rencana vaksinasi COVID-19 telah menarik perhatian masyarakat. Sehubungan dengan kebutuhan informasi lebih lanjut dan beredarnya informasi di sosial media dan media massa tentang harga vaksin COVID.

Berikut penjelasan dr Siti Nadia Tarmidzi, juru bicara pemerintah yang juga menjabat sebagai Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan.

"Pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan no. 9860/2020 telah menetapkan 6 jenis vaksin COVID-19 yang dapat digunakan di Indonesia, yaitu vaksin produksi Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer/BioNTech, dan Sinovac" papar dr. Siti Nadia Tarmidz kepada beritaacehpoe.net Minggu 13/12/2020.

Dikatakan. Kehadiran dan penggunaannya dalam program vaksinasi di Indonesia masih dinamis mengikuti proses pengadaan dan izin penggunaannya.

Sementara itu, pemerintah belum menetapkan harga dari vaksin COVID-19 yang akan digunakan di Indonesia.

"Informasi yang beredar saat ini tidak dapat dijadikan rujukan dan kami himbau masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait vaksin dan vaksinasi COVID-19" katanya.

Dirinya berujar, untuk Informasi resmi akan dapat diakses di situs kemkes.go.id, dan covid-19.go.id.

Dijelaskannya tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Ini dibentuk dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.

Prioritas KPCPEN secara berurutan adalah: Indonesia Sehat, mewujudkan rakyat aman dari COVID-19 dan reformasi pelayanan kesehatan Indonesia Bekerja.

Itu demi mewujudkan pemberdayaan dan percepatan penyerapan tenaga kerja dan Indonesia Tumbuh, demi mewujudkan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional.

Dalam pelaksanaannya, KPCPEN
dibantu oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonom.

Share:
Komentar

Berita Terkini