-->

Bantu Percepat Pendaftaran JKN-KIS, BPJS Lhokseumawe Gelar COEX

Jamaluddin author photo

LHokseumawe, BAP--BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe menggelar Compliance Express (Coex) for Company untuk badan usaha pada Kamis (10/12) siang. 

Kegiatan yang dihadiri oleh dua puluh enam perwakilan badan usaha yang beroperasi di Kabupaten Aceh Utara itu dilakukan dengan menggandeng Pengawas Ketenagakerjaan setempat. 

Tak hanya Coex, pertemuan yang di langsungkan di Kota Lhokseumawe tersebut juga dilaksanakan dengan agenda sosialisasi aplikasi E-Dabu Mobile.

Kepala Kantor BPJS Cabang Lhokseumawe melalui Kepala Bidang Perluasan Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta, Baharuddin menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan sejak pagi tadi bertujuan untuk membantu percepatan pendaftaran para pekerja di tiap perusahaan ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (Program JKN-KIS).

"Selama ini PIC (Person In Charge) perusahan mengurus adm (administrasi-red) JKN pekerja secara mandiri, namun ini kita kumpulkan disini agar kita saling membandingkan data masing-masing, siapa yang belum dan siapa yang sudah di daftar," jelas Baharuddin.

Tak hanya itu, Baharuddin juga menjelaskan bahwa pihaknya menggaet Pengawas Ketenagakerjaan agar sosialisasi dan edukasi kepada para perusahaan berjalan maksimal. 

"Kita temui ada beberapa perusahaan yang masih belum mendaftarkan pekerjanya dengan dalih sudah ada JKA (Jaminan Kesehatan Aceh-red), jadi kita gandeng pengawas naker supaya mereka lebih paham baik dari segi regulasi dan manfaat," jelas Baharuddin.

Pengawas Ketenagakerjaan Kab. Aceh Utara, Rustam tak memungkiri bahwa hingga kini masih ada perusahaan dalam wilayah hukum Kab. Aceh Utara yang belum mendaftarkan pekerjanya ke dalam Program JKN-KIS. 

"Padahal pendaftaran para pekerja (dalam Program JKN-KIS) itu kewajiban pengusaha yang sudah diatur dalam undang-undang," kata Rustam.

Ia pun menambahkan bahwa tiap-tiap badan usaha yang sudah memperkerjakan pekerjanya, maka sudah muncul kewajiban memberikan perlindungan jaminan kesehatan. 

"Satu hari sejak dipekerjakan, sudah masuk kerja, maka pihak perusahaan sudah wajib, meskipun baru satu hari karena kalau sakit kan tidak bisa dikira-kira kapan terjadi," tambah Rustam.

Rustam pun kembali menegaskan bahwa kewajiban pengusaha mendaftarkan JKN-KIS para pekerja di segmen pekerja, bukan Penerima Bantuan Iuran Pemda Aceh atau JKA.

"Walaupun di Aceh ini ada JKA, kewajiban pengusaha itu di segmen pekerja, karena kalau tidak maka resiko biaya berobat seluruhnya menjadi tanggungan pengusaha," tegas Rustam.
Share:
Komentar

Berita Terkini