-->

Polda Aceh Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Satwa Liar

Redaksi author photo

Banda Aceh, BAP--Kepolisian Daerah Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) mengungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, yaitu perdagangan datwa liar yang terjadi di Jalan Raya Takengon, Kampung Paya Tumpi, Kec. Kebayakan, Kab. Aceh Tengah.

Hal tersebut dipaparkan Kapolda Aceh Irjen Polisi Drs. Wahyu Widada, M. Phil, dalam press realeasnya di hadapan media, Selasa (10/11/2020) di Lapangan Tengah Mapolda Aceh.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S. I. K., M. Si, dalam siaran persnya menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melihat dan mencurigai adanya tindak pidana perdagangan satwa liar di Kab. Aceh Tengah.

"Berdasarkan informasi tersebut, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Aceh bersama anggota dari Ditjen Gakkum KLHK, (03/11) turun ke lokasi untuk melakukan
penyelidikan," katanya.

Setelah memastikan informasi itu benar tambah Kabid Humas, kemudian petugas menangkap dan membawa pelaku berinisial DA (47) beserta barang bukti ke Polda Aceh guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui kalau tersangka DA merupakan pengepul dan pemodal dengan cara membeli dari masyarakat yang kemudian dikumpulkan secara bertahap dalam jumlah kecil selama setahun," ungkapnya.

Dijelaskan bahwa Yang bersangkutan juga mengakui kalau sebelumnya, yaitu pada Tahun 2018 sudah pernah menjual satwa yang dilindungi Negara tersebut kepada saudara Aseng (nama panggilan) yang berdomisili di Pekan Baru, Riau.

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah
1 (satu) kulit harimau dalam keadaan basah beserta tulang belulang, ± 28 Kg sisik trenggiling, 71 paruh burung rangkong, 1 unit mobil Toyota Vios dengan nomor Polisi BK 1837 LAB warna abu abu," terangnya lagi.

Dirinya berujar bahwa. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Undang-undang RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Istanjoeng
Share:
Komentar

Berita Terkini