Aceh Timur,BAP--Tim Gabungan TNI-Polri dan Satpol PP/WH, Kominfo, juga BPBD Aceh Timur lakukan razia Yustisi Covid-19 bagi pengguna Jalan.
Kegiatan Pelaksanaan Operasi Yustisi itu sesuai Perbub no 32 thn 2020 bagi pengguna Jalan Medan-Banda Aceh,
di depan Pusat Perkantoran Pemkab Aceh Timur.
"Dalam Razia ini kita mengajak masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, sekaligus menjelaskan pentingnya mengingatkan masyarakat menerapkan 3M, yakni mencuci tangan, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan" ujar Kasat Pol PP T. Amran. SE. MM.
Dilanjutkanya bahwa hasil Razia Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yaitu berhasil menjaring sebanyak 107 orang pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Ini baru tindakan tahap teguran lisan dan mencatat identitas pelanggar yang terjaring dalam razi itu, nantinya dalam razia selanjutnya bila terdapat pelanggaran baru kita berikan sangsi tegas" lanjutnya.
Kegiatan yang berlangsung sekira pukul 09.00 dampai 12.30 Wib, kegiatan razia tetsebut berjalan aman dan lancar dan ini yang kedua kalinya dilakukan dalam bulan November 2020.
Istanjoeng