-->

Polres Aceh Timur Bersama Kodim 0104, Satpol PP Gelar Operasi Yustisi, Ini Sanksi dan Titik Lokasinya

Redaksi author photo

Aceh Timur, BAP.NET--Polres Aceh Timur bersama Kodim 0104 dan Satpol PP, pada Selasa (15/09/2020) kembali melakukan Operasi Yustisi yang dipusatkan di Kota Idi Rayeuk.

Operasi Yustisi tersebut sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan juga Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.


Sebelum pelaksanaan operasi diawali dengan apel bersama di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Timur dipimpin oleh Kabag Ops Polres Aceh Timur AKP Salmidin, S.E didampingi Kepala BPBD Ashadi dan Kepala Satpol PP T. Amran, S.E.

"Hari ini, hari yang kedua pelaksanaan Operasi Yustisi dan kita lakukan setiap hari dengan melibatkan 30 personil Polri (Polres Aceh Timur), 15 personel TNI (Kodim 0104/Atim) dan 30 personil Satpol PP Kabupaten Aceh Timur. Adapun titik yang menjadi akan menjadi perhatian operasi yustisi adalah pasar, tempat umum, hingga lokasi kerumunan orang. Ujar AKP Salmidin.

Menyoal penegakan sanksi terhadap masyarakat yang masih abai protokol kesehatan, AKP Salmidin menuturkan, sudah diatur dalam Pasal 6 Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 32 Tahun 2020.

Merujuk pasal tersebut berbunyi: setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6, dikenakan sanksi; Teguran lisan atau teguran tertulis; Kerja sosial; Denda administratif dan Penerapan sanksi lainnya. 

Sementara bagi pemilik, pengelola dan/atau penanggung jawab kegiatan/usaha sanksinya berupa teguran lisan atau teguran tertulis dan juga dengan jaminan kartu identitas pemilik/pengelola/ penanggung jawab kegiatan usaha.

Pekerja sosial, pengumuman secara terbuka, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha, pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi.

Pencabutan sementara izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha. 

"Kita liat eskalasinya. Sampai hari ini masih teguran tertulis. Di lapangan masih banyak warga yang abai protokol kesehatan dengan tidak makai masker,” sambung AKP Salmidin.


Menurutnya. Operasi yustisi itu digelar secara serentak, demi keselamatan masyarakat sebagai upaya pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran wabah Covid -19 di Indonesia khususnya Kabupaten Aceh Timur.

"Ini sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih berdisiplin untuk mematuhi protokol kesehatan" pungkas Kabag Ops Polres Aceh Timur AKP Salmidin,S.E.

Rill
Share:
Komentar

Berita Terkini