-->

Peringati 21 Tahun Lahirnya UU Pers, AJI Lhokseumawe Surati Polres dan Kejari

Redaksi author photo

Lhokseumawe, BAP.NET - Bertepatan tanggal 23 September 2020, menandai 21 tahun kelahiran Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,  undang-undang yang selama ini memberikan payung hukum bagi kebebasan pers dan perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan pekerjaanya. 

"Namun kita mengetahui bahwa itu tak menghentikan kasus kekerasan dan pemindaan terhadap jurnalis di sejumlah daerah. Seperti halnya pemidanaan terhadap jurnalis juga masih terjadi, meski sudah ada Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri," kata Ketua Aji Kota Lhokseumawe Agustiar di dampingi Sekretarisnya Albarra Maulana dalam keterangan tertulisnya, Rabu.

Melihat perkembangan ini, AJI Kota Lhoseumawe menilai perlu untuk mengingatkan kembali aparat penegak hukum, mulai dari polisi, jaksa dan hakim untuk kembali kepada Undang-undang Pers dalam penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis dan sengketa pemberitaan.

Untuk itu, AJI Kota Lhokseumawe mengharapkan agar Polres Lhokseumawe dapat menggunakan UU Pers dalam menangani kasus sengketa pemberitaan yang ada di wilayah hukumnya.

Surat imbauan atas penggunaan UU Pers terkait dengan sengketa pemberitaan ini telah dikirim langsung kepada Kepala Kejasaan Negeri Lhokseumawe dan Kepala Kepolisian Resor Lhoseumawe, Rabu (23/9/2020).


Tim Redaksi
Share:
Komentar

Berita Terkini