-->

Gugus Tugas Aceh Timur Susun Aturan dan Sanksi Pelanggar Prorkes

Redaksi author photo

Aceh Timur, BAP.NET - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Timur melaksanakan percepatan penyusunan peraturan Bupati tentang pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran protokol kesehatan. 

Hal ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur M. Ikhsan Ahyat, saat memimpin rapat gabungan tim gugus tugas di Posko GTPP Covid-19 di Aceh Timur, Rabu (02/09/2020).

Dikatakannya, penyusunan draf peraturan Bupati ini menjadi acuan dalam penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan.

"Hal itu merupakan instruksi langsung dari Presiden dan dibahas bersama dengan unsur Kejaksaan, Kepolisian dan perangkat daerah terkait,"jelas Sekda M. Ikhsan Ahyat yang juga sebagai Sekretaris GTPP Covid-19 Kabupaten Aceh Timur.

Menurut dia, rancangan Perbup ini menjadi dasar, pedoman dan rujukan dalam pengenaan sanksi yang bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan mengikuti protokol kesehatan.

"Ada tiga sanksi administratif yaitu sanksi ringan, sedang dan berat,"kata Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Timur T. Amran di Aceh Timur.

Ia juga menjelaskan, sanksi ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis, kemudian, sanksi sedang mulai dari pengambilan kartu identitas sampai kerja sosial dan sanksi berat yaitu pengenaan denda uang hingga pembekuan atau pemberhentin ijin usaha bagai pelaku ekonomi.

"Sanksi itu diberikan kepada setiap pelanggar protokol kesehatan baik bersifat orang perorangan maupun pemilik/pelaku usaha dalam Kabupaten Aceh Timur,"pungkas Amran.


Riil


Share:
Komentar

Berita Terkini