-->

Di Duga Korupsi Ditreskrimsus Polda Aceh Tahan Maneger PT. KAI Aceh Timur

Redaksi author photo

Banda Aceh, BAP.NET--Ditreskrimsus Polda Aceh telah menahan seorang pelaku berinisial RI yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada penyediaan jasa pengurusan sertifikat tanah aset PT Kereta Api Indonesia (Persero) di Wilayah Aceh Timur, Tahun Anggaran 219.

Penahanan tersangka ini disampaikan Dirreskrimsus Polda Aceh yang didampingi Kabid Humas serta sejumlah Perwira Polda Aceh, dalam konferensi pers di aula Ditreskrimsus Polda Aceh, Rabu 16 September 2020. 


Dalam penangan perkara itu, penyidik telah menyita berupa dokumen-dokumen, rekaman CCTV Bank, ATM, uang sejumlah satu milyar delapan ratus tujuh puluh dua juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah, dan rekening koran. 

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi sebanyak 56 orang dan saksi ahli sebanyak 2 orang. 


Perbuatan tersangka RI diduga telah melanggar pasal 2 ayat 2 dan atau pasal 3 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara  paling lama 20 tahun dan denda paling banyak satu milyar rupiah. 


Rill


Share:
Komentar

Berita Terkini