-->

Akibat Mengantuk Pengemudi Mobil Tangki Pertamina Menghantam Penjalan Kaki

Redaksi author photo

Banda Aceh, BAP.NET--Seorang supir mobil tangki pertamina berinisial SY menabrak seorang pejalan kaki berinisial  AM pada Selasa 8 September 2020, sekira pukul  05:00 wib di Jl. Meulaboh - Nagan Raya Desa Meureubo Kecamatan Meureubo, Aceh Barat.

Hal itu di sampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S. I. K., M. Si, kepada beritaacehpoe.net melalaui pesan persnya, Selasa 8 September 2020.

Dijelaskan Kabid Humas, sopir tangki pertamina menabrak pejalan kaki itu diduga karena sopir dalam keadaan ngantuk. 


Dari kejadian itu, menyebabkan pejalan kaki meninggal dunia di TKP, dan kerugian materil diperkirakan
Rp. 40.000.000.

"Sedangkan sopir mengalami lecet-lecet pada tangan dan memar pada bagian badan sebelah kiri serta mobil tangki pertamina mengalami rusak pada bagian depan" sebut Kabid Humas. 

Dijelaskan. Kronologi kejadiannya, 
sebelum terjadinya laka lantas mobil tangki pertamina yang tanpa muatan melaju dari arah Naga Raya menuju arah Meulaboh. 

"Sementara pejalan kaki berada dipinggir jalan sebelah kiri arah menuju Meulaboh, ketika mobil akan melintasi di TKP laka lantas itu, dengan kondisi jalan lurus dan sepi" jelasnya.

Menurutnya, pengemudi mobil diduga dalam keadaan mengantuk sehingga mengakibatkan mobil yang dikemudikannnya hilang kendali dan melaju kesebelah kiri jalan sehingga langsung menbrak pejalan kaki dan juga pagar rumah warga yang berada disekitar TKP laka lantas.


"Akibat kelalaian sopir mobil tangki pertamina yang mengemudikan kendaraannya dalam keadaan mengantuk sehingga mengakibatkan terjadinya laka lantas" kata Kabid Humas. 

Selanjutnya pasal yang dilanggar adalah pasal 310 ayat  (4) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Redaksi
Share:
Komentar

Berita Terkini