-->

Miliki Sabu Pria ini di Bekuk Sat Res Narkoba Tanjung Balai

Redaksi author photo


TANJUNG BALAI, BAP.NET – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil membekuk terduga pelaku tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu Budi Wijaya alias Budi Untut (34) Warga Jalan Dusun IV Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung balai, Kabupaten Asahan, pada Kamis (20/8/2020).

Kapolres Tanjungbalai AKBP, Putu Yudha Prawira, S.I.K., MH., melalui Kasubag Humas IPTU, Ahmad Dahlan Panjaitan, SH., Jumat 21 Agustus 2020 menjelaskan.

BACAAN LAINNYA

“Pelaku Budi Wijaya alias Budi Untut ini kita amankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Dusun IV Sei Apung Jaya, Desa sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, tepatnya didalam sebuah rumah ada seorang laki-laki dengan ciri yang sudah di informasikan, memiliki narkotika jenis shabu,” ungkap Kasubag Humas.

Dikatakannya lagi, atas informasi tersebut team Opsnal unit II. Sat Res Narkoba yang dipimpin AIPTU NB Harianza melakukan penyelidikan, setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penggerebekan dirumah tersebut dan melakukan penangkapan terhadap laki2 sesuai dengan informasi tersebut.

“Pada saat akan diamankan TSK sedang didalam rumah tepat nya sedang duduk,” di lantai ruang tamu rumah tersebut.

“Pada saat pelaku melihat kedatangan petugas, pelaku langsung membuang barang bukti narkotika jenis shabu tersebut dengan tangan kirinya,” tutup Kasubag Humas.

Kemudian petugas menginterogasi dan pelaku menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transpan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2.86 (dua koma delapan enam) gram. 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna putih hitam.

Atas perbuatan nya pelaku di jerat dengan pasal 114 Ayat (1) SUBS Pasal 112 Ayat (1) UU NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
dengan ancaman Hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 12 tahun.


Sumber: ANALISNEWS

Share:
Komentar

Berita Terkini