-->

IJTI PENGDA Aceh Kencam Aksi Pemukulan dan Pembegalan Kamera Jurnalis Televisi

Redaksi author photo
Photo: Ilus Okezone

Banda Aceh, BAP.NET - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Pengurus Daerah Aceh mengecam keras aksi pemukulan dan perampasan kamera yang terjadi pada jurnalis biro SCTV-Indosiar, Ardy Yohaba. 

Tindak kekerasan ini dilakukan oleh oknum Panitia Pelaksana Bupati Cup Kabupaten Lampung Utara, yang terjadi pada Jumat 28 Agustus 2020.

Kronologis kejadian bermula ketika, Ardy yohaba hendak mengklarifikasi kericuhan pertandingan Sepak Bola Piala Bupati Cup di Stadion Sukung Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi selatan Kabupaten Lampung utara.

Salah satu club didiskualifikasi. Saat akan melakukan wawancara  ardy mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari oknum panitia. Selain dihalangi-halangi meliput, alat kerja berupa kamera juga dirampas.

Tak hanya itu ia juga mendapat pukulan di bagian wajah hingga mengalami luka memar dibagian pelipis sebelah kanan.
 
Sementara itu, Ardy Yoehaba sendiri telah melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Lampung utara. 

Laporan diterima langsung oleh Ka.Spkt. Ipda Pol. Irwanto, Unit Sentra Pelayanan (SPKT) dengan nomor Laporan Polisi : LP / 855 /B / VIII / 2020 / POLDA LAMPUNG / RES L.U.

Ketua IJTI Pengda Aceh, Munir Noer menegaskan, IJTI Pengda Aceh sangat menyesalkan kejadian tersebut, mengecam dan mengutuk tindakan pemukulan dan perampasan kamera yang di lakukan oleh oknum panitia pelaksana pertandingan. Aksi pemukulan terhadap Ardy dinilai sudah memenuhi unsur pidana. 

Tidak hanya itu, pelaku juga dianggap melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. 

Atas tindakan premanisme yang menghalangi produk jurnalistik itu IJTI Pengda Aceh menyatakan sikap:

1. Mengutuk aksi kekerasan yg dilakukan oknum panitia terhadap jurnalis SCTV-Indosiar ardy yohaba.

2. Berharap POLRI dapat menentukan sikap untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelaku premanisme terhadap Jurnalis. 

3. Meminta Dewan pers dan IJTI Pusat melakukan pendampingan dan pengawalan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.

4. Menghimbau kepada semua jurnalis tv di daerah melakukan aksi solidaritas terhadap aksi kekerasan ini karena sudah mengancam kebebasan pers. 

5. Meminta kepada seluruh jurnalis televisi tetap melakukan peliputan sesuai kaedah dan kode etik jurnalistik. 


Rill
Share:
Komentar

Berita Terkini