-->

AJI Kecam Dugaan Doxing Akun Indro Cahyono Terhadap Jurnalis Cek Fakta

Redaksi author photo

Ilustrasi Media Sosial (Medsos).


Jakarta, BAP.NET - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam dugaan doxing yang dilakukan terhadap Ika Ningtyas dan Zainal Ishaq. Mereka ialah jurnalis cek fakta Tempo yang menerbitkan artikel verifikasi atas klaim dokter hewan M. Indro Cahyono terkait Covid-19 sepanjang April hingga Juli 2020.

Ketua Umum AJI Indonesia Abdul Manan dan Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia Sasmito Madrim menilai doxing sebagai tindakan intimidasi dan menghalang-halangi jurnalis untuk melakukan pekerjaannya. “Mengecam tindakan M. Indro Cahyono yang menyebarkan foto Zainal dan Ika di media sosial dan mengasosiasikannya dengan teroris wabah,” kata Abdul dan Sasmito lewat rilis pers pada Senin, 3 Agustus 2020.

Doxing merupakan upaya pelacakan dan pembongkaran identitas seseorang untuk kemudian disebarkan di media sosial dengan tujuan negatif. 

Hal ini dialami Ika dan Zainal setelah mereka bergantian menulis empat artikel yang memverifikasi klaim Indro terhadap Covid-19. Salah satu tulisannya ialah.

 “Benarkah Tes PCR Tak Bisa Bedakan Terpapar dan Terinfeksi serta Virus Hidup dan Virus Mati?” yang terbit pada 29 Juli 2020.

Upaya doxing kemudian terjadi pada Jumat, 31 Juli 2020 dan Sabtu, 1 Agustus 2020 saat Indro membagikan foto Zainal dan tangkapan layar artikel-artikelnya dengan keterangan berjudul “Lawan Teroris Wabah”. Indro membagikan foto Zainal dan Ika serta mencatut mereka sebagai jurnalis penyebar ketakutan.

Atas tindakannya, Indro bisa dijerat pasal 18 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana dengan ancaman paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.”

Abdul dan Sasmito menyatakan bahwa dalam melakukan pekerjaannya, Zainal mewawancarai dua ahli, yaitu Sekretaris Jenderal Akademi Ilmuwan Muda Indonesia Berry Juliandi dan Guru Besar Universitas Airlangga sekaligus Ketua Tim Riset Corona dan Formulasi Vaksin Profesor Nidom Foundation (PNF) Chairul Anwar Nidom sebagai upaya verifikasi klaim Indro.

“Jika ada hasil verifikasi yang dilakukan dua jurnalis itu ada yang dinilai tidak akurat, Indro seharusnya menyampaikan bukti atau argumentasi yang sifatnya membantah, tidak hanya sekadar mengungkapkan kekesalan,” tulis AJI.

AJI juga mengingatkan publik untuk menggunakan mekanisme yang sesuai dengan Undang-Undang Pers jika tidak puas akan suatu pemberitaan atau ingin memperkarakan suatu artikel berikut jurnalis dan media penerbitnya. 

Publik memiliki hak jawab kepada media dan dapat mengajukan komplain kepada Dewan Pers, yang akan menguji berita terkait dengan Kode Etik Jurnalistik. 

Dewan Pers kemudian bisa memberikan rekomendasi sanksi terkait penilaian terhadap karya jurnalistik tersebut.


Sumber: TEMPO.CO

Share:
Komentar

Berita Terkini