-->

Sri Mulyani Bakal Berikan Insentif ke Perusahaan Pers

Redaksi author photo

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan pemaparan saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2020. Rapat kerja tersebut beragenda mendengarkan penjelasan tentang PMK No. 70/PMK.05/2020 tentang penempatan uang negara pada bank umum dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional.


Jakarta, BAP.NET - Pemerintah bakal memberikan insentif atau sejumlah keringanan bagi industri media di tengah pandemi Covid-19. 

Hal tersebut menjadi hasil pertemuan antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate, serta Dewan Pers dan anggotanya.

"Beberapa (insentif) ada yang sudah final, ada pula yang masih dalam proses," ujar anggota Dewan Pers Agus Sudibyo kepada Tempo, Jumat, 24 Juli 2020.  

Beberapa insentif yang sudah diputuskan antara lain penghapusan Pajak Pertambahan Nilai untuk kertas koran. Pajak tersebut akan menjadi tanggungan pemerintah. 

Stimulus pajak lain juga diberikan, antara lain penurunan cicilan pajak korporasi serta pembebasan Pajak Penghasilan bagi pegawai dengan dengan pendapatan sampai dengan Rp 200 juta per tahun.

Rincian stimulus pajak itu, kata Agus, nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan. 

"Implementasinya belum dibahas. Tapi kan saya yakin kan menteri menjanjikan akan keluarkan PMK, itu akan di atur di PMK. Jadi ya butuh waktu sepekan atau dua pekan untuk siapkan itu," ujar dia.

Selain itu, mengenai insentif berupa penundaan atau penangguhan beban listrik perusahaan pers, Agus mengatakan pemerintah meminta waktu untuk bertemu dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk membicarakan hal tersebut. Terutama mengenai skema yang bisa bisa diterapkan untuk industri media.

Selanjutnya, untuk usulan mengenai penangguhan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan, Agus mengatakan pemerintah akan memberikan keputusan yang bersifat umum untuk semua sektor industri. "Jadi pers tidak perlu spesifik sendiri, akan ada skema general itu."  

Di samping itu, untuk iuran BPJS Kesehatan pun, Agus mengatakan pemerintahi akan ketemu manajemen terlebih dahulu. 

Perwakilan industri pers sudah memberikan daftar nama perusahaan yang diharapkan mendapat keringanan berupa penangguhan biaya tanggungan BPJS sampai Januari mendatang tanpa mengurangi benefit para peerja media.  

Berdasarkan informasi yang diterima Tempo, pertemuan tersebut juga menyepakati insentif mengenai belanja iklan, terutama iklan layanan masyarakat. Dewan Pers meminta agar belanja iklan tersebut difokuskan kepada media lokal.

Agus mengatakan nantinya akan ada pertemuan-pertemuan lagi dengan untuk membahas stimulus ini, salah satunya mengenai keringanan dalam membayar izin penyiaran bagi media radio dan televisi. Pertemuan tersebut akan dilakukan dengan Menkominfo.  

Menurut Agus, pandemi ini berimbas signifikan terhadap penerimaan perusahaan pers. Tekanan itu terjadi seiring dengan turunnya pendapatan dari iklan maupun akibat turunnya daya beli masyarakat. Sejumlah perusahaan bahkan sudah ada yang melakukan pemangkasan pegawai, hingga terancam gulung tikar apabila tidak didukung pemerintah.

"Kalau ditanya, apakah semua sudah terakomodasi, ya belum. Tapi hari ini pemerintah sudah melangkah sedemikian jauh itu sudah lebih dari cukup sementara ini. Karena bagi kami yang penting ada kepedulian pemerintah dan negara terhadap keadaan pers nasional yang terdampak krisis," ujar Agus


Sumber: TEMPO.CO,


Share:
Komentar

Berita Terkini