-->

Polisi Tangkap Komplotan Perampokan Truk Rokok di Medan

Redaksi author photo
  Foto: Istimewa

Banda Aceh, BAP.NET-Komplotan perampokan truk rokok milik salah satu perusahaan rokok ternama di Indonesia yang terjadi di kawasan Lamtamot, Aceh Besar beberapa waktu lalu akhirnya tertangkap kemarin.

Diketahui, polisi menangkap tiga orang tersangka perampokan bernilai miliaran rupiah itu. Meski demikian, polisi juga masih memburu tiga orang tersangka lainnya yang kabur saat penangkapan tersebut.

Dir Reskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sarjito mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap yakni ZK, NM dan AW. Sementara, tiga pelaku lain yang buron adalah AB alias John dan FL serta MUS alias Lem Tapa.

"Penangkapan dilakukan Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Aceh di provinsi tetangga yakni Sumatera Utara, setelah dilakukan penyelidikan selama ini, mereka masih orang kita (Aceh)," ujar Direktur Selasa (7/7/2020) di Banda Aceh.

Ia menjelaskan, sebagian dari komplotan ini adalah buronan atas kasus yang sama yang pernah terjadi sebelumnya di Aceh berupa perampokan truk rokok. Menurutnya, perampokan truk rokok yang terakhir kali dilakukan ini berbekal dari pengalaman sebelumnya.

"Mereka (tersangka yang buron) adalah DPO perampokan sebelumnya, diduga kuat beraksi kembali berbekal dari peristiwa sebelumnya," kata mantan Dir Resnarkoba Polda Aceh ini.

Diketahui, tersangka ZK adalah orang yang mengetahui dan mengangkut hasil rampokan ke tempat NM menggunakan mobil pikap. Bahkan, dia juga mengetahui serta pernah memegang senjata api jenis pistol milik tersangka AB alias John yang kabur saat penangkapan kemarin.

Kemudian, tersangka NK adalah orang yang menampung dan membantu menjual hasil rampokan. Dimana, tersangka AB alias John menjanjikan upah kepadanya jika perannya dalam kasus ini sukses dilakukan.

Lalu, tersangka AW adalah orang yang mengusulkan rencana perampokan kepada AB alias John dan membuahkan kesepakatan untuk membongkar muatan curian di kawasan perkemahan pramuka di Aceh Besar.

AW ini juga merupakan orang yang menyediakan lokasi penyimpanan serta orang yang ikut mengangkut barang curian dan menyuruh rekannya untuk membuang GPS truk rokok ke kawasan waduk.

"Sementara AB alias John yang kini buron adalah orang yang merencanakan perampokan dengan kekerasan itu. Dari keterangan para pelaku yang ditangkap, AB juga orang yang membawa masuk dan mengeluarkan truk rokok saat perampokan ke rumah NK di Medan, Sumatera Utara, dia diketahui membawa senjata api jenis pistol saat itu," ungkap Kombes Pol Agus Sarjito.

Tersangka FD (DPO), lanjut Dir Reskrimum, adalah orang yang terlibat langsung dan berperan sama dengan rekannya yang lain yakni merampok serta menganiaya korban dan membawa hasil rampokan ke Medan.

"Sementara tersangka MUS alias Lem Tapa (DPO) Adalah orang yang mengetahui pelaku membongkar muat barang curian di dalam lokasi perkemahan pramuka dan orang yang membuang alat GPS. Ia juga dijanjikan akan diberikan uang oleh rekannya. Sebagian pelaku ada yang masih punya hubungan keluarga (ipar)," jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit truk, mobil pikap dan 107 kotak berisikan rokok berbagai jenis yang dirampok para pelaku beberapa waktu lalu.

Petugas juga mengamankan tiga lembar terpal plastik yang digunakan untuk menutup hasil rampokan itu saat dibawa menggunakan mobil truk dan pikap.

Saat ini, ketiga pelaku masih diamankan di Mapolda Aceh bersama barang bukti yang ditemukan. Sementara, tiga pelaku lainnya yang diduga kabur bersama senjata api yang digunakan saat merampok masih dalam pengejaran.

"Tim di lapangan masih mengejar para pelaku lain yang kabur, mereka dijerat dengan dengan Pasal 365 Ayat 2 huruf ke 4 jo Pasal 55 KUHPidana dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dan Kepemilikan Senjata Api Ilegal," tutup Agus.

Sebelumnya diberitakan, sebuah truk rokok milik perusahaan rokok ternama dirampok di kawasan Lamtamot, Aceh Besar. Diketahui, para pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan senjata api.

Sopir truk yang tak lain adalah karyawan perusahaan menjadi korban. Mereka adalah Dhani Saputra (38) dan Joelis Andrika (31), warga Banda Aceh yang sempat dianiaya sebelum ditinggalkan (dibuang) para pelaku di kawasan Kecamatan Juli, Bireuen.

Sumber: acehbisnis.com
Share:
Komentar

Berita Terkini