Langsa, BAP.NET-Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Langsa Drs H Ibrahim Latif MM mengatakan, pasangan yang nikah siri juga berhak mendapatkan kartu keluarga (KK), dan anak yang dilahirkan dari perkawinan siri tersebut juga berhak mendapatkan akte kelahiran.
“Disdukcapil tidak melegalkan nikah siri, tetapi mencatat segenap peristiwa yang terjadi yang terkait dalam bidang kependudukan dan pencatatan sipil, “ungkap Wak Him kepada sejumlah awak media, Sabtu (18/07/2020) di Langsa.
Lebih lanjut Ibrahim Latif mengatakan, memperoleh dokumen administrasi kependudukan, termasuk kartu keluarga (KK), akte kelahiran dan lain sebagainya adalah hak dari pada setiap warga negara Indonesia. Hal ini sesuai dengan Permendagri no 108 thn 2019 tentang peraturan pelaksanaan peraturan presiden no 96 thn 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Kita tetap mencatat segenap peristiwa yang terjadi dalam keterkaitan dengan kependudukan dan pencatatan sipil. Orang nikah siri perlu dicatat dan diberikan dokumen administrasi kependudukan. “Itu adalah hak setiap warga negara Indonesia, “ujar Ibrahim Latif.
Namun untuk diketahui oleh masyarakat, bahwa kartu keluarga (KK), Akte Kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya tidak merupakan jaminan hukum tentang perselihan keluarga, harta gona gini dan lain sebagainya. “Karena nikah perkawinan yang tidak tercatat secara hukum, “sebut Ibrahim Latif.
Wak Him sapaan akrab Ibrahim Latif menambahkan, dalam perihal nikah siri yang dirugikan adalah kaum perempuan dan anak, “timpal Wak Him.
Wak Him yang mantan kepala Dinas Syari’at Islam Kota Langsa menghimbau kepada kaum perempuan untuk tidak bersedia menikah secara siri dan jangan menjadi pelakor, “pinta Wak Him. Menikah lah secara resmi di kantor Urusan Agama (KUA) agar pernikahannya tercatat secara resmi pada negara, diakui oleh hukum dan agama, “imbuh Wak Him.
Kadis Dukcapil Kota Langsa terus menghimbau kepada masyarakat untuk terus mengurus dokumen administrasi kependudukan, baik untuk kepentingan pribadi maupun untuk keluarga. “Pastikan seluruh keluarga kita sudah memiliki identitas penduduk dan dokumen administrasi kependudukan lainnya.
Sumber: Chapnews.id
Lebih lanjut Ibrahim Latif mengatakan, memperoleh dokumen administrasi kependudukan, termasuk kartu keluarga (KK), akte kelahiran dan lain sebagainya adalah hak dari pada setiap warga negara Indonesia. Hal ini sesuai dengan Permendagri no 108 thn 2019 tentang peraturan pelaksanaan peraturan presiden no 96 thn 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Kita tetap mencatat segenap peristiwa yang terjadi dalam keterkaitan dengan kependudukan dan pencatatan sipil. Orang nikah siri perlu dicatat dan diberikan dokumen administrasi kependudukan. “Itu adalah hak setiap warga negara Indonesia, “ujar Ibrahim Latif.
Namun untuk diketahui oleh masyarakat, bahwa kartu keluarga (KK), Akte Kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya tidak merupakan jaminan hukum tentang perselihan keluarga, harta gona gini dan lain sebagainya. “Karena nikah perkawinan yang tidak tercatat secara hukum, “sebut Ibrahim Latif.
Wak Him sapaan akrab Ibrahim Latif menambahkan, dalam perihal nikah siri yang dirugikan adalah kaum perempuan dan anak, “timpal Wak Him.
Wak Him yang mantan kepala Dinas Syari’at Islam Kota Langsa menghimbau kepada kaum perempuan untuk tidak bersedia menikah secara siri dan jangan menjadi pelakor, “pinta Wak Him. Menikah lah secara resmi di kantor Urusan Agama (KUA) agar pernikahannya tercatat secara resmi pada negara, diakui oleh hukum dan agama, “imbuh Wak Him.
Kadis Dukcapil Kota Langsa terus menghimbau kepada masyarakat untuk terus mengurus dokumen administrasi kependudukan, baik untuk kepentingan pribadi maupun untuk keluarga. “Pastikan seluruh keluarga kita sudah memiliki identitas penduduk dan dokumen administrasi kependudukan lainnya.
Sumber: Chapnews.id