-->

Mangkal di Warung Pengedar Narkoba di Bekuk Polisi

Redaksi author photo

Aceh Utara, BAP.NET-Seorang Pria 27 tahun berinisial IM, warga Gampong Lhok Rambideng Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba di sebuah warung di Gampong setempat, pada Kamis siang (16/7/2020).


IM diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, yang sedang mangkal disebua warung di gampong setempat menunggu pembeli.

Hal itu dibuktikan dengan ditemukannya 4 paket sabu dalam sebuah dompet di kantong celananya oleh petugas kepolisian satuan res narkoba.


Selanjutnya, IM diboyong ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatannya itu IM dapat dikenakan UU penyalah gunaan obat-obatan dan narkotika.


Istanjoeng


Share:
Komentar

Berita Terkini