-->

Kapolres Aceh Timur Pimpin Gelar Pasukan Operasi Patuh Seulawah 2020

Redaksi author photo
Aceh Timur, BAP.NET-Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro,S.I.K, M.H, memimpin Gelar Pasukan Operasi Patuh Seulawah 2020 yang berlangsung di lapangan apel Mapolres Aceh Timur, Jum’at (24/07/2020) pagi.

Kegiatan operasi yang berlangsung 14 hari tersebut, sudah dimulai 23 Juli sampai 05 Agustus 2020 mendatang. Operasi dimaksud akan menyasar tujuh jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pelanggar.

“Operasi Patuh Seulawah 2020 ini dilaksanakan setiap tahun dan merupakan kalender kamtibmas yang dilaksanakan berdasarkan analisa dan evaluasi pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah tahun 2018 dan 2019,” sebut Kapolres Aceh Timur membacakan amanat Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Wahyu Widada, M.Phil.
Pada tahun 2017, terdapat 46 kejadian dan tahun 2019 meningkat menjadi 72 kejadian dengan persentase 57 persen. Korban meninggal dunia terjadi penurunan 39 persen dari 18 orang menjadi 11 orang. Lalu di tahun 2018 terdapat 9.571 pelanggaran dan jumlah yang diselesaikan dengan tilang 7.947 serta dengan teguran 1.624, ungkap Kapolres.

“Angka ini terjadi peningkatan sebanyak 37 persen pada tahun 2019, yaitu 13.153 pelanggaran yang diselesaikan dengan tilang 10.869 kasus dan 2.284 teguran,” kata AKBP Eko Widiantoro.
Tingginya angka laka lantas sangat berkolerasi terhadap jumlah fatalitas korban, baik meninggal dunia, luka berat maupun luka ringan.
Guna mengatasi permasalahan lalu lintas perlu dilakukan berbagai upaya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

Pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2020 masih dalam masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) guna antisipasi penyebaran Covid-19. 

Selain melaksanakan sasaran pelanggaran prioritas operasi juga dilaksanakan penyuluhan dan pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
Dalam hal ini lanjut Kapolres Aceh Timur, pemerintah juga terus berupaya untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas dengan penyempurnaan undang-undang dan peraturan di antaranya UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta PP Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kemudian Resolusi PBB tentang Decade Of Action dan dijabarkan melalui Keppres Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Lalu Lintas, yang bertujuan untuk, wujudkan kamseltibcarlantas, tingkatkan kualitas keselamatan dan turunkan fatalitas korban laka lantas. 

Terakhir membangun budaya tertib lalu lintas, meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Hal tersebut merupakan suatu yang kompleks dan tidak dapat ditangani oleh Polri sendiri. Namun diperlukan adanya sinergitas antar pemangku kepentingan guna menemukan solusi penyelesaian dengan tuntas dan menyeluruh,” terang Kapolres.

Target sasaran dalam operasi yang mengedepankan fungsi Kepolisian Lalu Lintas itu, yaitu penindakan terhadap pelanggar lalu lintas baik pengendara maupun pengemudi, di antaranya, pengendara sepmor yang tidak memakai helm.

Lalu pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt, pengemudi atau pengendara yang berkenderaan melebihi kecepatan, pengemudi atau pengendara yang melawan arus lalu lintas.
Kemudian pengemudi atau pengendara yang masih di bawah umur, pengemudi (pengendara) yang dalam keadaan mabuk serta pengemudi atau pengendara yang menggunakan Hp saat berkendara.

“Selanjutnya, sasaran operasi ini juga menyasar pengemudi atau pengendara yang menggunakan lampu strobo, rotator dan sirene bukan untuk peruntukannya. Kelengkapan kenderaan dan surat surat juga menjadi prioritas, sehingga terjadi pelanggaran yang berpotensi terjadinya laka lantas.” Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro,S.I.K,M.H.

Istanjoeng
Share:
Komentar

Berita Terkini