-->

Inpres Jokowi Dinilai Tepat untuk Bikin Jera Pelanggar Protokol COVID-19

Redaksi author photo
Presiden Jokowi (Foto: Biro Pers Setpres)

Jakarta, BAP.NET-Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menerbitkan instruksi presiden (Inpres) yang memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Sanksi denda berupa uang diprediksi mampu membuat pelanggar protokol kesehatan jera.

"Ini momentum yang tepat untuk mulai menegakkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan," kata pakar kebijakan publik, Erwan Agus Purwanto, kepada detikcom, Minggu (19/7/2020).

Profesor dari Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menilai kebaikan bagi seluruh masyarakat (common good) perlu dijunjung tinggi. Common good itu berupa kesehatan masyarakat, bebas dari COVID-19. Bila ada yang mencoba melanggar common good, perlu ada sanksi supaya pelanggaran tidak diulangi.

Sanksi denda berupa uang sudah terbukti efektif. Buktinya, pengguna lalu lintas relatif tertib mengenakan helm. Strategi denda untuk menimbulkan efek jera ini bisa diterapkan untuk mendisiplinkan masyarakat supaya mematuhi protokol pencegahan COVID-19, yakni mengenakan masker, jaga jarak, hingga menghindari kerumunan.

"Dimulai dari imbauan, sosialisasi, fasilitasi penyediaan masker gratis di tempat-tempat strategis, kemudian sanksi dengan denda," kata Erwan.

Namun, pemerintah juga perlu menyediakan masker gratis supaya masyarakat bisa memakai masker. Pengenaan denda bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 perlu diterapkan secara bertahap, tidak boleh mendadak.

"Sosialisasi dan fasilitasi digencarkan, baru setelah itu dilakukan denda bagi yang melanggar. Artinya, yang melanggar ini dianggap benar-benar tidak mengindahkan common good," kata dia.

Besaran denda bisa disesuaikan dengan kasus yang dihadapi di lapangan. "Intinya, efek jera perlu karena ini terkait dengan keselamatan publik," tandas Erwan.


Pakar kebijakan publik dari UGM, Erwan Agus Purwanto (Dok UGM)

Soal Inpres ini, Jokowi sudah mengumpulkan para gubernur di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/7) lalu. Berdasarkan keterangan kepala daerah yang ikut rapat, Jokowi memberikan arahan soal sanksi bagi protokol kesehatan. Jokowi sedang menyiapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Pada kesempatan sebelumnya, Jokowi mengatakan sanksi yang diberikan untuk pelanggar protokol kesehatan bisa berupa denda maupun pidana ringan. Rencana pemberian sanksi ini didasari masih adanya masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Jadi kita siapkan baru pada posisi regulasi yang bisa memberikan sanksi. Masih kita bicarakan, dalam bentuk denda, mungkin dalam bentuk kerja sosial atau dalam bentuk tipiring. Masih dalam pembahasan saya kira itu akan berbeda," ujar Jokowi kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7).

Sumber:detik.com/acehbisnis.com


Share:
Komentar

Berita Terkini