-->

"Tak Harus ke Jalur Hukum" Ini Problem Solving Ala Menteri Desa

Redaksi author photo

Jakarta-Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menjelaskan bahwa, pentingnya model problem solving khas desa.

Hal itu disampaikan Gus Menteri, dalam acara pembukaan Kongres Kebudayaan Desa 2020 yang diselenggarakan oleh Sanggar Inovasi Desa Rabu 01 Juli 2020.

Dikatakan. Jika masalah yang terjadi di desa tidak terlalu berat atau besar, cukup diselesaikan di desa, sehingga hukum tidak selalu menjadi rujukan.

Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri ini mencontohkan bahwa. Problem solving yang ada di desa yang kemudian bisa diselesaikan di desa tanpa harus ke jalur hukum.

“Saya ingat betul ketika saya masih kecil. Misalnya ada maling ayam atau pencuri ayam, tidak serta merta kemudian diurus ke polsek atau ke polres dimasukkan sel, selnya polos enggak. Cukup diselesaikan di desa dengan sanksi-sanksi sosial,” kata Abdul Halim Iskandar sapaan akrap Gus Menteri.

Dilanjutkan. Biasanya diputuskan oleh Kepala Desa karena memang kharisma yang dimiliki, kemampuan yang dimiliki.

"Kewibawaan yang dimiliki sehingga keputusannya diterima oleh seluruh masyarakat, inilah yang saya sebut dengan model problem solving khas desa” lajutnya

Gus Menteri meyakini, dibalik keriweuhan negara dalam menyelesaikan berbagai persoalan, desa memiliki solusi permasalahan tersendiri yang khas.

"Sebisa mungkin, desa menyelesaikan permasalahan-permasalahan warga desanya melalui adat dan budaya yang dimiliki oleh masing-masing desa"papar Gus Menteri itu.

Oleh karena itu, dirinya berharap agar kongres kebudayaan desa 2020 ini mampu berkontribusi dari sisi pemikiran nalar kebudayaan baru yang otentik, unik dan inovatif yang hari ini dijalankan oleh masyarakat desa.

“Mudah-mudahan kongres ini menjadi momentum yang sangat berarti bagi perubahan dan penguatan budaya desa di masa-masa yang datang.” harap Gus Menteri.

Sementara itu Yusmiadi, SE Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TAPSD) P3MD Aceh Timur, kepada beritaacehpoe, mengatakan bahwa, P3MD Kabupaten Aceh Timur mendukung penuh gagasan cemerlang Gus Menteri dan selama ini di Aceh.

"Khususnya Aceh Timur sudah menerapkan model problem solving tersebut. Keuletan, kepiawaian dan kebijakan desa yang dimplementasikan oleh keuchik (Kades)" gumang Yusmiadi.

Dirinya berujar bahwa. Selama ini dalam menyelesaikan sengketa di desa tetap mengutamakan kearifan lokal dan adat istiadat utk menyelesaikan sengketa" ujar Yusmiadi.SE

Istanjoeng

Share:
Komentar

Berita Terkini