-->

Dtlantas Polda Aceh Sosialisasikan UU 22 Tahu 2009

Redaksi author photo

Banda Aceh, BAP.NET-Ditlantas Polda Aceh menggelar sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta pencegahan penyebaran covid-19 di Provinsi Aceh, di Aula Rinmdam IM Mata Ie, Aceh Besar.

hal itu di sampaikan Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani, S.I.K., M.H, kepada BAP.NET, Senin 6 Juli 2020, melalui pesan persnya.

Dirinya menyebutkan, sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 yang digelar itu untuk menyampaikan bagaimana upaya untuk nencegah terjadinya laka lantas serta apa yang harus dilakukan apabila masyarakat mengalami laka lantas.

"Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya laka lantas, sehingga melalui sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 kepada masyarakat diharapkan angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan semaksimal mungkin" paparnya.

Dikanjutkan bagwa. Sosialisasi itu dihadiri Dirlantas, Danrindam IM, Pejabat Utama Rindam IM, Pejabat Ditlantas Polda Aceh dan 150 Prajurit Rindam IM sebagai peserta sosialisasi.

Kegiatan itu berlangsung mulai sekira pukul 07.30 hingga selesai diwarnai tanya jawab, penyerahan cenderamata dari Dirlantas Polda Aceh untuk dan diakhiri dengan foto bersama. 
 
Istanjoeng

Share:
Komentar

Berita Terkini