-->

Ditresnarkoba Polda Aceh Berhasil Menggagalkan Penyeludupan 33 Kg Sabu-Sabu

Redaksi author photo
Banda Aceh, BAP.NET-Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Drs. Brigjen Pol. Drs. Raden Purwadi, S. H, Senin 27 Juli 2020, pagi dini hari red, memimpin konferensi pers bersama sejumlah wartawan, terkait pengungkapan sabu 33 kg dan mengamankan 4 orang tersangka oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Aceh. 

Konferensi pers itu berlangsung di Aula Machdum Sakti, Mapolda Aceh dan juga dihadiri Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol. Ade Sapari, S.I.K.,M. H, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S. I. K., M. Si, Kakanwil Bea Cukai Aceh Safuadi, S. T, M.Sc.,Ph.D, Kepala Bidang Penindakan dan penyidikan Bea Cukai Aceh dan para Pejabat Ditresnarkoba Polda Aceh. 
Dalam konferensi pers itu, Wakapolda menjelaskan pengungkapan 33 kg sabu itu berawal dari informasi yang selama ini beredar.

Kemudian jajaran Ditresnarkoba melakukan penyelidikan bersama jajaran Kakanwil Bea Cukai Aceh dan sempat kewalahan karena berkat keuletan dari petugas kita dapat mengungkap sabu 33 kg.
 
"Dimana sabu 33 kg ini, kalau seandainya sempat beredar berarti ada 264 ribu masyarakat kita yang terkontaminasi dengan sabu" sebut Wakapolda. 
Dikatakannya dalam konferensi pers pihaknyamenemukan 4 orang tersangka, masing-masing yang berperan berbeda-beda.

"Jadi kita temukan juga ada 4 tersangka, masing-masing mempunyai peran yang berbeda-beda, yang 3 orang sebagai pemesan berasal dari Sumatera Utara dan 1 orang lagi disini (Provinsi Aceh) sebagai pemiliknya" kata Wakapolda. 

Sementara Dirtesnarkoba Polda Aceh dalam konferensi pers itu, diantaranya mengatakan 4 orang tersangka yang diamankan bersama 33 kg sabu yaitu:
Berinisial IR, SB, IY diamankan di jalan Banda Aceh-Medan Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara dan tersangka FR diamankan di jalan Banda Aceh-Medan Keude Lhoknibong, Aceh Timur.

Pasal yang disangkakan adalah pasal 112 (2), pasal 114(2) Jo pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kata Dirresnarkoba. 
Kemudian ancaman hukuman minimal 20 tahun, dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati, sebut Dirresnarkoba lagi. 

Sementara itu informasi yang di peroleh beritaacehpoe.net dari sumber terpercaya bahwa kejadian pengkapan  4 orang tersangka yang diduga pelaku tindakpidana narkoba itu pada malam hari sekira pukul 20:30 Minggu 19 Juli 2020, di jalan Medan -Banda Aceh, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara.

Istanjoeng
Share:
Komentar

Berita Terkini